[PORTAL-ISLAM.ID] Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belakangan ini memunculkan polemik di masyarakat. Namun, RUU tersebut belum dikeluarkan dari dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
Baleg DPR RI pada Kamis (2/7/2020) resmi mencabut 16 RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Keputusan tersebut diketok dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD dengan agenda evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
"Kita ketok ya? Pak menteri setuju ya? Baik, terima kasih," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Namun dari 16 RUU yang dicabut, tidak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang menjadi kontroversi.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, RUU HIP tidak bisa langsung dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020, karena saat ini sudah menjadi domain pemerintah.
"DPR sudah ada aturannya, jika RUU sudah diambil keputusan di Rapat Paripurna maka untuk membatalkannya harus di paripurna. Lalu saat ini RUU HIP sudah masuk ranah pemerintah maka tunggu pemerintah karena saat ini domainnya bukan di DPR," kata Willy, menerangkan.
Willy mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly sudah menjelaskan bahwa pemerintah punya waktu 60 hari kerja setelah DPR mengirimkan RUU HIP. Menurut Willy, sebelum batas waktu itu, pemerintah akan mengeluarkan Surat Presiden (surpres), isinya bisa membatalkan atau menindaklanjuti RUU HIP.
"Sebelum batas waktu itu pemerintah akan kirimkan Surpres, bisa membatalkan, bisa tindaklanjuti, bahkan Surpres tanpa Daftar Inventarisir Masalah (DIM) pun tidak bisa dibahas," ujarnya.
Karena itu menurut dia, masyarakat lebih baik menunggu DIM dari pemerintah, apakah sesuai ekspektasi publik atau tidak.
Terkait RUU HIP Willy mengatakan, saat ini DPR menunggu Surpres terkait RUU HIP sehingga, menjadi 'salah alamat' kalau meminta Baleg mengeluarkan RUU tersebut dari list Prolegnas Prioritas 2020.
"Kalau ada yang menanyakan kenapa Baleg tidak mengeluarkan RUU HIP dari Prolegnas 2020, itu namanya 'salah alamat'. DPR adalah lembaga resmi sehingga ada prosedur dan mekanisme yaitu menunggu Surpres dari Presiden," katanya, seperti dilansir Republika.