[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah secara resmi menyampaikan sikap terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ke DPR. Selain mengubah nama RUU HIP menjadi RUU Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), pemerintah juga menyerahkan surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM) RUU BPIP ke pimpinan DPR.
Pemerintah diwakili Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menhan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menpan-RB Tjahjo Kumolo yang datang langsung ke DPR.
“Kami menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Menko Polhukam untuk menyerahkan konsep RUU BPIP sebagai masukan ke DPR untuk dibahas dan ditampung konsep yang akan dibahas bersama masyarakat,” kata Ketua DPR dalam serah terima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan menjelaskan, RUU BPIP berbedan dengan RUU HIP yang selama ini memicu gelombang protes dari masyarakat. Ia berjanji tidak akan memasukkan pasal-pasal kontroversial dalam draf RUU tersebut. RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur BPIP.
RUU HIP merupakan inisiatif Fraksi PDI Perjuangan. Setelah disahkan menjadi inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, Selasa (12/5), RUU HIP mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Masyarakat menolak RUU tersebut karena tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Larangan Komunisme dan memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. (ASF/indonesiainside)