[PORTAL-ISLAM.ID] Kabar putusan MA yang memenangkan gugatan pilpres 2019 yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri telah menghebohkan publik tanah air.
Inti dari gugatan yang dimenangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri di Mahkamah Agung adalah mengenai syarat kemenangan berdasarkan sebaran
Objek gugatan itu adalah pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Bunyinya, dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.
Pasal ini dinilai bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dan pasal 6A UUD, yang mencakup aturan kriteria pemenang pilpres.
Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menjelaskan bahwa gugatan itu bertujuan agar siapapun yang terpilih benar-benar jadi presiden Indonesia, bukan sekadar wilayah per wilayah.
“Itulah "original intent" (niat asli) pembuat UUD Pasal 6A. Jd mau 2 pasang atau lebih harusnya tetap begitu,” terangnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (7/7/2020).
Pasal 6A ayat 3 UUD mengurai bahwa pasangan presiden bisa dilantik jika mendapat 50 persen lebih suara dan mendapat minimum 20 persen suara di lebih setengah jumlah provinsi di Indonesia. Artinya, pasangan terpilih harus mendapatkan suara minimal 20 persen di minimal 18 provinsi.
Hitungan ini jika dikaitkan dengan pilpres yang lalu, maka akan didapati fakta bahwa Jokowi-Maruf hanya gagal meraih 20 persen suara di dua provinsi. Itu berarti Jokowi-Maruf memiliki total 32 provinsi yang jumlah perolehan suaranya lebih dari 20 persen.
Sementara pasangan Prabowo-Sandi gagal merai 20 persen suara di tiga provinsi. Sehingga total mengantongi 31 propinsi yang suaranya di atas 20 persen.
Kesimpulannya, Jokowi-Maruf yang meraih 55 persen suara sah nasinal tetap sah untuk dilantik berdasarkan aturan di pasal 6A UUD.
“Jadi berdasarkan syarat-syarat di Pasal 6A UUD itu sah Pak Jokowi sebagai pemenang Pilpres 2019,” tegasnya.
Jansen Sitindaon mengurai bahwa putusan MA ini hanya bisa menjadi problem jika ternyata suara yang diraih Jokowi-Maruf di 18 provinsi tidak sampai 20 persen.
“Kalau itu bisa panjang,” tekannya.
“Mau pakai sistem suara terbanyak Pak Jokowi Menang. Termasuk, jika pakai syarat porsentase sebaran suara di Pasal 6A juga memenuhi. Jadi lebih baik mari teman-teman kita tutup buku aja Pilpres 2019,” demikian Jansen Sitindaon. [RMOL]