[PORTAL-ISLAM.ID] KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, divonis 12 tahun penjara dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur Selasa (28/9/2020), Najib menjadi mantan PM Malaysia pertama dalam sejarah yang mendapat hukuman penjara.
Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menilai, Najib Razak dianggap bersalah atas 7 (tujuh) dakwaan terkait skandal korupsi 1MDB.
Meski begitu, Hakim Nazlan masih menangguhkan eksekusi 12 tahun penjara Najib karena mempersilakan sang mantan PM Malaysia mengajukan banding.
Najib Razak menyatakan tidak puas atas vonis pengadilan.
"Jelas, saya tidak puas dengan putusannya," ujar Najib saat ditemui awak media ketika meninggalkan gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Meski begitu, politisi yang pernah berkuasa selama 9 tahun itu (2009 sampai 2018) menuturkan, pengadilan tinggi merupakan tahap pertama dalam peradilan Negeri "Jiran".
"Keputusan juga hanya dibuat oleh satu hakim. Kami mempunyai keuntungan untuk mengajukan banding," jelas Najib yang berjanji akan terus berupaya membersihkan namanya.
Najib terbukti bertanggung jawab atas penggelapan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, unit usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.
"Saya menemukan jaksa berhasil membuktikan kasusnya. Karena itu, terdakwa terbukti bersalah atas tujuh dakwaan," jelas Hakim Nazlan.
Hakim Nazlan kemudian memerintahkan Najib membayar denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar), dengan rinciannya 12 tahun untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Kemudian 10 tahun masing-masing untuk tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, dan 10 tahun untuk pencucian uang yang berjumlah tiga dakwaan.
Meski begitu, Hakim Nazlan memerintahkan agar hukuman dilaksanakan secara bersamaan, yang artinya mantan PM berusia 67 tahun hanya menjalani 12 tahun.
Putusan itu berselang enam hari setelah pengadilan tinggi menginstruksikan Najib membayar 1,69 miliar ringgit (Rp 5,8 triliun) ke pemerintah.
Jumlah tersebut merupakan pajak yang dianggap sudah dikemplang oleh sang mantan orang nomor satu Negeri "Jiran" beserta dendanya, dalam periode 2011 sampai 2017.
Diwartakan Al Jazeera, Lim Wei Jiet, pengacara konstitusional Malaysia, menerangkan putusan yang dikeluarkan Hakim Nazlan "sangat bersejarah".
Sebab, ini adalah pertama kalinya sepanjang sejarah Negeri "Jiran", ada mantan perdana menteri yang bisa diputus bersalah atas sebuah kasus.
Lim menjelaskan, drama ini belum akan berakhir karena masih akan ada banding yang bisa diajukan. Namun, setidaknya ini adalah momen positif.
"Dua tahun sebelumnya, negara berusaha membungkam siapa pun soal kasus 1MDB. Kini, terdapat upaya pemulihan dengan menghukum mereka yang berkuasa sekali pun," paparnya.
Kementerian Kehakiman AS sebelumnya menduga 4,5 miliar dollar (Rp 65,7 triliun) dana pemerintah tersedot dari 1MDB selama pemerintahan Najib.
Skandal 1MDB tersebut berujung pada protes keras publik Malaysia, dan membuat Najib Razak serta koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya terjungkal pada pemilu 2018 lalu yang dimenangkan Mahathir Mohamad.[]
Former Malaysian PM Najib Razak has been sentenced to 12 years in prison and fined $49 million after being found guilty in the first of the several trials involving the “heist of the century.” Here’s a quick round-up of what has happened pic.twitter.com/76qEjwi5AT
— TRT World (@trtworld) July 28, 2020