[PORTAL-ISLAM.ID] Penegak hukum maupun lembaga berwenang lainnya harus memeriksa pihak-pihak yang memfasilitasi buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, dalam proses masuk ke Indonesia, pengurusan administrasi kependudukan, hingga pendaftaran peninjauan kembali perkaranya.
Djoko Tjandra tidak terdeteksi masuk ke Indonesia. Tanda tanya bermunculan lantaran terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu sebelumnya diketahui sebagai buron.
Namun ternyata sempat ada celah waktu di mana seorang Djoko Tjandra tidak terendus jejaknya saat masuk ke Indonesia.
Berikut timline seperti dilansir detikcom:
5 Mei 2020
Ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa dari red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
13 Mei 2020
Berdasar dari pemberitahuan Sekretaris NCB Interpol, Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan.
8 Juni 2020
Djoko Tjandra diketahui berada di Indonesia. Dia ditemani kuasa hukum lainnya, Anita Kolopaking, membuat e-KTP dengan nama Joko Soegiarto Tjandra.
Setelahnya Djoko Tjandra menuju ke PN Jaksel untuk mengurus pengajuan PK.
27 Juni 2020
Terdapat permintaan DPO dari Kejaksaan Agung RI sehingga nama Djoko Tjandra dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.
29 Juni 2020
Sidang PK yang diajukan Djoko Tjandra digelar di PN Jaksel. Namun sidang pada hari itu ditunda lantaran Djoko Tjandra tidak hadir di pengadilan. Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut kliennya sakit.
Di hari yang sama Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku mendapatkan informasi bila Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia, bahkan sudah 3 bulan lamanya. Burhanuddin mengaku sakit hati mengetahui informasi itu.
"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR.
6 Juli 2020
Persidangan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra kembali ditunda lantaran ybs kembali tidak hadir dengan alasan sakit.
e-KTP Kilat Djoko Tjandra: Diantar Lurah, 30 Menit Kartu Jadi
Buron kakap kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya sejak 1997 dengan menggunakan e-KTP baru yang dibuat di kawasan Grogol Selatan, Jakarta.
Djoko melakukan perekaman e-KTP hingga mendapat kartu fisik hanya dalam kurun waktu satu hari.
Dia mengurus sendiri proses administrasinya. Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan mengakui sempat mengantar Djoko ke Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk mengurus e-KTP, 8 Juni lalu. Saat itu, ia mengaku tak tahu status buron Djoko Tjandra.
Kata Asep, Djoko tidak mengurus e-KTP baru karena KTP yang ia pegang sebelumnya masih berlaku. Djoko hanya melakukan perekaman ulang untuk e-KTP.
"Pak Djoko punya KTP belum elektronik, masih nomor induk penduduk lama tetapi masih berlaku, masih aktif," kata Asep kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Asep, saat perekaman e-KTP tersebut Djoko datang bersama tim kuasa hukumnya yaitu Anita, dan satu orang lain yang dia tak kenal. Djoko datang pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Saya awal berhubungan itu dengan Bu Anita. Yang menunjukkan surat kuasa dari Pak Djoko. Jadi enggak mungkin kan, secara hitungan kita, karena dikuasakan Bu Anita ya harus mendampingi," katanya.
Kepala Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris membenarkan Asep mengantar Djoko ke lokasi pembuatan e-KTP.
Kedatangan Djoko tersebut dinilai wajar oleh Haris. Alasannya, masyarakat pada umumnya masih belum mengetahui proses pembuatan e-KTP dan mendatangi lurah untuk bertanya.
"Masyarakat umum itu kan tahunya kalau KTP itu urusan lurah, tanda tangan lurah, itu masyarakat. Karena Pak Djoko itu punya KTP yang masih tanda tangan lurah kan," ungkap Haris.
"Nah, pada saat datang ke ruang lurah, lurah kan pelayan publik, ditanya-tanya, terus kasih tahu silakan ke petugas Dukcapil. Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) setelah itu lurah tinggal lagi," lanjutnya.
Pembuatan e-KTP Djoko disorot karena hanya berlangsung selama 30 menit. Waktu sedemikian singkat itu kontras dengan masyarakat biasa yang bisa menunggu hingga berhari-hari. Namun, menurut Haris, tidak ada yang aneh dalam pembuatan e-KTP Djoko Tjandra yang singkat itu.
"Kalau bicara 30 menit itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena kan dia rekam di tanggal 8 Juni, setelah rekam, proses perekaman, pengambilan foto, dan sebagainya, kita kirim datanya via online, via sistem," kata Haris.
Senada, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif mengatakan saat ini 94 persen pembuatan e-KTP selesai kurang dari 24 jam. "29 persen selesai kurang dari 1 jam," kata dia.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut pembuatan e-KTP selama 30 menit itu ganjil. Komisi III rencananya akan memanggil Lurah Grogol Selatan soal tersebut.
"30 menit yang saya tahu (Pembuatan). Makanya agak sedikit rancu, itu bisa juga akan kita panggil lurahnya," kata Sahroni saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (6/7).[]