Pengacara Denny Siregar Sebut Kasus Santri Selesai, Polisi Bantah: Kasus Jalan Terus, Tidak Berhenti


[PORTAL-ISLAM.ID] TASIKMALAYA - Polresta Tasikmalaya menegaskan, terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar kepada santri dan pesantren di Kota Tasikmalaya. Polisi memastikan, kasus itu tak berhenti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan para saksi. Menurut dia, sejumlah saksi telah diperiksa untuk memberikan keterangan.

"Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Jadi tidak berhenti," kata Yusuf, Rabu (29/7/2020).

Ia meminta masyarakat bersabar dan menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Sebab, proses penyelidikan tak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.

"Kita minta doanya agar kasus ini cepat selesai. Insyaallah dalam waktu dekat sudah ada perkembangan," kata dia.

Sebelumnya, massa yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya melaporkan Denny ke kepolisian pada Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respon atas pernyataan Denny Siregar dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, ia menulis status berjudul "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. [ROL]

Baca juga :