[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa Denny Siregar harus diproses karena postingan Facebook soal “santri calon teroris”. Apakah terbukti atau tidak, kata pakar pidana ini, yang terpenting adalah polisi memproses Denny.
“Polisi sebagai pelindung masyarakat harus memproses laporan dari masyarakat termasuk laporan terhadap Denny Siregar. Soal nanti terpenuhi atau tidak itu berkaitan dengan alat bukti, tapi yang utama adalah diproses dilakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” katanya dalam rilisnya pada Senin (06/07/2020).
Suparji juga menyebut bahwa apa yang disampaikan Denny sudah mengandung unsur mengarah mendiskreditkan, menista serta mengungkapkan fakta yang tidak sebenarnya. Dimana ada foto dan ada tulisan “calon teroris”.
“Saya kira kalimat itu tidak proporsional, tidak pantas untuk disampaikan dan menjadi tendensius,” tuturnya.
Maka, ia mendukung langkah pihak yang membawa Denny ke jalur hukum. Menurutnya, yang bersangkutan memang berhak untuk melaporkan Denny.
Ia pun berharap agar polisi mengikuti suasana kebatinan pelapor.
“Hal ini supaya sang pembuat narasi tidak semena-mena membuat uraian di medsos, supaya yang bersangkutan jera,” sambungnya.
Suparji juga membantah alasan Denny yang menggunakan foto santri hanya untuk ilustrasi. Ia menekankan bahwa foto dan tulisan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Namanya ilustrasi, menggambarkan tentang tulisan itu menjadi satu kesatuan produk yang dibuat Denny. Artinya kalau kemudian dia mengatakan bahwa kalimat tidak mengarah pada foto jelas tidak bisa diterima akal sehat. Lalu buat apa mengambil foto tadi? Arahnya kan merepresentasi ini calon teroris,” pungkasnya.
Sumber: Hidayatullah