MUI: Jika Nekad Bahas RUU HIP, Mandat Keputusan Akhir Diserahkan ke Umat

(KH Muhyiddin Junaidi -tengah-)

[PORTAL-ISLAM.ID]  Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menanggapi opsi Pemerintah untuk melanjutkan bahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, beralasan opsi itu untuk menghormati proses dan legislasi di DPR di mana RUU itu lahir sebagai usul inisiatif Dewan.

“Jika mereka nekad dengan tak lagi mendengarkan permintaan rakyat, maka kami akan menyerahkan mandat keumatan ini kepada umat Islam Indonesia untuk mengambil final decision (keputusan terakhir) demi menegakan keadilan dan kebenaran serta menjaga Pancasila sebagai konsensus nasional,” kata kiai Muhyiddin kepada Indonesiainside.id, Kamis (2/7/2020).

Kiai Muhyiddin menilai ternyata Presiden dan pembantunya berbeda sikap. Mereka dinilai  mempermainkan emosi rakyat yang sedang terpapar pandemi Covid-19 di kasus dengan angka tertinggi, 1.624 kasus baru.

Sebelumnya Achmad Basyarah dari F-PDIP  juga menegaskan bahwa pemerintah dilibatkan sejak awal pembahasan RUU HIP. Menurut kiai Muhyiddin, pernyataan yang kontradiktif tersebut menunjukan adanya kebohongan publik.

“Negara besar ini dikelola secara serabutan dan tak profesional minus koordinasi. Ini menunjukan sebuah pembangkangan atas perintah atasan atau sengaja dibuat skenarionya seperti itu untuk buying time,” ujarnya.

“Mereka betul tak punya sense of crisis. Sekan suara rakyat yang menolak RUU tersebut dengan jumlah ratusan juta tak berarti demi ego kekuasaan dan arogansi penguasa oligarki,” imbuhnya.

Dengan demikian, bagaimana masyarakat percaya akan janji pemerintah yang menegaskan tak akan mengeluarkan surat presiden (Surpres) tentang RUU HIP. “Memang betul ada grand design dibalik pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah secara tak langsung sangat mengabaikan suara rakyat bahkan menantang aspirasi semua Ormas Islam dan para pejuang Pancasila se-Indonesia,” katanya. (ASF/IndonesiaInside)

Baca juga :