[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 621 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial. Keluhan itu diterima KPK melalui aplikasi JAGA Bansos.
Keluhan paling banyak disampaikan adalah terkait warga yang tak menerima bansos padahal sudah mendaftar. Terdapat 268 laporan mengenai hal tersebut.
Plt juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan ada 6 topik keluhan lainnya yang dilaporkan ke aplikasi tersebut. Pertama, bantuan yang tidak dibagikan aparat kepada penerima sebanyak 66 laporan. Kedua, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 47 laporan.
Ketiga, ada nama fiktif dalam daftar bantuan sebanyak 31 laporan. Keempat, ada warga yang mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 7 laporan. Kelima, bantuan yang diterima kualitasnya buruk ada 6 laporan. Terakhir, ada warga yang seharusnya tidak menerima bantuan tetapi malah dapat sebanyak 5 laporan.
"Dan beragam topik lainnya total 191 laporan," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (6/7/2020).
Ipi mengatakan, laporan tersebut ditujukkan kepada 205 pemerintah daerah yang terdiri dari 14 provinsi dan 191 pemerintah kabupaten kota.
"Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 24 laporan, Pemprov Jawa Barat berjumlah 17 laporan, diikuti oleh Pemkab Tangerang, Pemkab Bogor, dan Pemkab Subang masing-masing 16 laporan," kata Ipi.
Ipi menyebut, 224 laporan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda terkait. Selebihnya, masih dalam proses diteruskan ke pemda dan verifikasi kelengkapan informasi dari laporan tersebut.
JAGA Bansos merupakan fitur baru yang diluncurkan KPK sebagai upaya pengawasan penyaluran dana bansos. Terlebih saat ini sedang dalam kondisi pandemi virus corona.
Masyarakat bisa melaporkan kepada KPK melalui aplikasi itu bila menemukan ada penyimpangan bansos. Aplikasi bisa diunduh melalui ponsel atau bisa diakses melalui situsnya.
Kini, KPK menambah tiga fitur baru dalam aplikasi JAGA Bansos itu. Yakni tentang anggaran Pemda untuk penanganan COVID-19, informasi tentang perubahan APBD 2020 untuk penanganan COVID-19, serta fitur pengecekan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada modul JAGA Kesehatan.
"Melalui dua fitur baru ini masyarakat dapat berpartisipasi dan mengawal implementasi kebijakan pemerintah dengan mencermati postur anggaran pemerintah daerah hasil refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19," kata Ipi.
Sedangkan, melalui fitur kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan kepesertaannya secara mandiri. Hal itu sebagai bentuk kontrol kepada pemberi kerja terkait kewajiban untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan pegawainya.
Perubahan lainnya, lanjut Ipi, adalah integrasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) yang selama ini diakses lewat laman https://korsupgah.kpk.go.id, dapat diakses lewat situs JAGA.ID.
Dalam mewujudkan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan serta aset daerah, KPK telah memetakan titik rawan korupsi pada 8 area intervensi. Menurut Ipi, KPK juga telah menyiapkan serangkaian action plan yang implementasinya dapat dimonitor oleh publik melalui menu Jendela Daerah.[kumparan]