(Ketum PKB Muhaimin Iskandar)
[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak menutup kemungkinan lembaga antirasuah mendalami adanya dugaan aliran dana ke Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Pendalaman ini terkait perkara suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Diketahui, dalam permohonan Justice Collaborator (JC) mantan politikus PKB, Musa Zainuddin disebutkan, adanya aliran dana ke sejumlah elite PKB termasuk Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, dugaan aliran dana ke Cak Imin maupun elit PKB lainnya masih bersifat informasi. Saat ini, KPK masih terus mendalami informasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya.
"Memang baru, sifatnya semacam informasi saja. Tentunya informasi ini kan harus kita dalami, kita cari saksi-saksinya. Pemberian seseorang kepada orang lain tanpa saksi ini juga belum bisa dikategorikan bisa dibuktikan, saksi minimal harus dua," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Karyoto menyatakan, pihaknya tak hanya mendalami mengenai dugaan aliran dana. Lebih dari itu, jajaran penindakan KPK juga mendalami tujuan dari pemberian uang tersebut.
"Nanti tentunya ini masih dalam tahap-tahap pendalaman terhadap saksi-saksi memberi untuk kaitan apa. Ini yang masih kita carikan ini sekalipun ini kita belum mengetahui apakah sudah ada justice collaborator atau bagaimana. Ini belum kita dalami ke arah situ. Memang ini baru belum final begitu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sempat memeriksa Cak Imin pada Rabu (29/1) lalu. Saat memeriksa Cak Imin, KPK mengakui mencecar Wakil Ketua DPR itu mengenai aliran dana sebesar Rp 7 miliar dari Musa Zainuddin.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang Rp 7 miliar dari Musa Zaenudin untuk proyek jalan di Maluku," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Namun, usai diperiksa saat itu, Cak Imin membantah pengakuan Musa. Cak Imin juga membantah menerima uang dari Musa.
Selain Cak Imin, lembaga antirasuah juga pernah memanggil sejumlah politikus PKB terkait kasus suap proyek jalan ini. Salah satunya Wakil Gubernur Lampung yang juga politikus PKB Chusnunia Chalim alias Nunik. Selain itu, tim penyidik juga pernah memeriksa tiga politikus PKB diantatanya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmi Faisal Zaini.
Musa sendiri telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. [ROL]