KALKULASI POLITIK DI BALIK PANDEMI


KALKULASI POLITIK DI BALIK PANDEMI

Oleh: Tarli Nugroho*

Kemarin kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor baru, 2.657 kasus. Terus terang ini sangat mengkhawatirkan. Inilah buah dari sikap Presiden yang sejak awal mengedepankan pertimbangan politik daripada saintifik dalam menangani pandemi ini.

Seperti yang sejak awal saya tulis, inisiatif dan kepemimpinan Gubernur/Bupati/Walikota adalah kunci dalam mengatasi krisis Covid-19 ini. Sebab, pusat kekuasaan akan lebih sibuk mengkalkulasi krisis kekuasaan daripada mengatasi force majeure.

Pelibatan BIN pada saat awal pandemi, penggunaan aparat keamanan untuk melokalisir informasi saat korban-korban meninggal pertama mulai terendus, menunjukkan hal itu. Pemerintah pertama-tama melihat pandemi ini sebagai ancaman yang bisa berdampak politik, bukan sebagai bencana kesehatan yang harus segera ditangani sesuai protokol tertentu.

Ketika pandemi ini berkembang kian serius, Pemerintah terus-menerus gagal menyesuaikan diri. Bayangkan, ekspose kasus pertama terjadi awal Maret, namun kebijakan pertama untuk mengatasi pandemi sebagaimana yang dipandu oleh UU Karantina Kesehatan, baru diambil Pemerintah pada pertengahan April 2020, yaitu berupa kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Ada jeda satu setengah bulan.

Semula, Presiden menolak menerapkan status darurat nasional. Padahal, sejak 10 Maret 2020, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menyurati Presiden agar menetapkan status darurat nasional. Rekomendasi status darurat nasional itu bukanlah hal yang mengada-ada, sebab WHO sendiri waktu itu sudah menetapkan status darurat global untuk menghadapi Covid-19.

Organisasi kerja dalam mengatasi krisis ini juga tidak jelas. Ketika akhirnya Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional kesehatan, kita tidak melihat Presiden memberi Menteri Kesehatan tanggung jawab yang seharusnya. Seandainya Presiden tidak lagi mempercayai menteri kesehatannya, kita juga tidak melihat ada anggota kabinet lain yang diberi tanggung jawab khusus dalam organisasi kerja penanganan pandemi. Semua menteri memang dimasukkan dalam struktur Dewan Pengarah, namun struktur semacam itu hanyalah pajangan semata.

Untuk memimpin tim teknis penanganan pandemi ini memang tidak cukup seorang Kepala BNPB, melainkan minimal harus seorang pejabat selevel menteri. Sebab, tim ini harus mengkoordinasikan Gubernur, Pangdam, Kapolda, Korem, Bupati/Walikota, Dandim, Danrem, atau Kapolres, yang secara keseluruhan butuh di-drive oleh seseorang yang memiliki jabatan struktural sangat tinggi. Kasihan sekali Letjen Doni Monardo harus berjibaku di lapangan, tanpa bekal back-up kekuasaan yang cukup di pundaknya.

Kenapa Presiden tak menunjuk salah satu menterinya untuk memimpin tim teknis penanganan pandemi?

Lagi-lagi kalkulasi kekuasaan sepertinya yang mengedepan. Presiden mungkin tidak ingin pandemi ini menjadi panggung megah bagi kandidat-kandidat potensial dalam Pilpres 2024 mendatang. Jangan lupa, ini adalah tahun pertama periode kedua kekuasaannya. Ia tentu tidak ingin kehilangan popularitas terlalu dini.

Sehingga, bukan hanya menteri, saat Gubernur DKI Jakarta serta sejumlah kepala daerah lain mengutarakan inisiatifnya untuk melakukan ‘lockdown’ wilayahnya guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, sebuah kebijakan yang dimungkinkan oleh UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan, alih-alih mendukung, justru pemerintah pusat sendiri yang mengganjal dan mementahkan usulan-usulan tersebut.

Sesudah kasus positif Covid-19 terus-menerus melahirkan rekor baru, kita berharap Presiden segera mengubah perspektifnya dalam menangani pandemi ini. Ini saatnya memikirkan kepentingan bangsa sepenuhnya, bukan hanya kekuasaan semata. Jika tidak, ia tak akan memiliki legacy apapun di akhir kekuasaannya.[]

*Sumber: fb penulis

Baca juga :