FH: Apakah Keputusan MA Membahayakan Posisi PRESIDEN?


[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri dan enam orang pemohon lainnya. Rachmawati menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 7.

PKPU itu mengatur soal penetapan pemenang Pilpres. Majelis hakim MA menilai pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang disadur dari UUD 1945.

Lalu bagaimana keabsahan kemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019?

Apakah keputusan MA ini membahayakan posisi Presiden?

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menguraikan problem awal pilpres karena oligarki memaksakan dan mengatur-atur agar kandidat cuma dua, melalui pengaturan syarat calon presidential treshold mencapai 20%.

"Seharunya tidak ada presidential treshold dalam Pilpres," kata Fahri Hamzah.

"Pilpres ke depan jangan ada lagi presidential treshold," tegasnya.

Simak selengkapnya video paparan menarik dari Wakil Ketua Umum Partai Gelora ini...

[Video]
Baca juga :