[PORTAL-ISLAM.ID] Ternyata ekspor benur lobster lebih menguntungkan dibanding ekspor yang ukuran besar, karena faktor pakan yang mahal.
Untuk mendapatkan lobster 1 kg membutuhkan modal 400 ribu untuk beli benih dan pakan selama 1 tahun pemeliharaan, itu belum ditambah biaya tenaga kerja dan biaya teknis lain seperti listrik, keramba, dan stabilitas kadar garam..lalu dijual harganya paling mahal cuma 1 juta per kg.
Kebanyakan budidaya model gitu yang sekarang berjalan malah tekor, belum lagi resiko matinya juga tinggi.
Kalau tangkap benur di laut langsung ekspor harga per ekor kisaran 25 ribu, jadi lebih menguntungkan. Nelayan untung rata-rata 10 juta per bulan..dibanding nelayan ikan, pendapatan itu sangat bagus.
Kalau dibilang lobster akan punah itu ilusi karena sekali bertelur itu bisa jutaan telur jumlahnya, bukan seperti badak atau gajah yang sekali beranak cuma satu satu.
Begitu penjelasan Bayu Priambodo, PhD, salah satu pakar lobster internasional yang dimiliki bangsa ini.
Ekspor benih lobster yang sekarang diperbolehkan kementerian KKP juga mengatur aturan yang ketat dan syarat-syarat tertentu.
Keran Ekspor Benih Lobster Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Melalui aturan tersebut, Edhy membuka kembali keran ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang beleid era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dengan Harmonized System Code 0306.31.10 dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan ini," termaktub dalam pasal 5 ayat 1 beleid tersebut. Beleid tersebut telah diterbitkan dan dipublikasikan di laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Adapun ketentuan ekspor tersebut antara lain:
(1) Kuota dan lokasi penangkapan benih lobster sesuai hasil kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
(2) Para eksportir mesti melakukan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau Pembudi Daya setempat berdasarkan rekomendasi Ditjen Perikanan Budidaya.
(3) Eksportir telah berhasil melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri ditunjukkan dengan sudah adanya panen berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari pembudidayaan dan dengan ukuran sesuai hasil panen.
(4) Eksportir benih lobster harus terdaftar di Ditjen Perikanan Tangkap KKP dan memiliki Surat Keterangan Asal yang diterbitkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi perikanan pada pemerintah daerah setempat.
(5) Adapun benih lobster tersebut hanya boleh diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih lobster yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan. Penangkapan pun hanya diperkenankan menggunakan alat tangkap pasif. Penangkap benih lobster ditetapkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap.
(6) Berikutnya, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih lobster.
"Waktu pengeluaran Benih Bening Lobster (Puerulus) dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas KAJISKAN dan ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap," termaktub pada poin f pasal 5 ayat 1.
(7) Berikutnya, harga patokan terendah benih bening lobster di nelayan akan ditetapkan oleh direktorat jenderal bidang perikanan tangkap. Harga patokan terendah benih lobster di nelayan tersebut akan menjadi dasar pertimbangan dan usulan harga patokan ekspor yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Nantinya, Penetapan kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster akan dilakukan setiap tahun.
(8) Beleid tersebut pun menyatakan bahwa setiap ekspor benih lobster dikenakan kewajiban membayar Bea Keluar atau Penerimaan Negara Bukan Pajak per satuan ekor benih lobster dengan nilai yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 mulai berlaku sejak diundangkan. Eddy menandatangani aturan tersebut pada 4 Mei 2020. Beleid diundangkan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 5 Mei 2020.[]