[PORTAL-ISLAM.ID] Sepak terjang Djoko Tjandra licin bagai belut. Djoko S Tjandra adalah buron kasus korup bank Bali. Sudah beberapa tahun orang ini dikabarkan tinggal di negara Papua New Geunea. Dan, Polri serta Penegak Hukum lainnya sampai saat ini tidak berhasil menangkap buronan kakap ini.
Baru baru ini berita mendadak viral dan meembuat geger. Orang buronan ini tiba tiba bisa masuk Indonesia bahkan mendapatkan E-KTP kilat dalam tempo satu jam, dari Kelurahan Grogol Selatan. Sang Lurah mengaku yang mengurusnya adalah Pengacara dari sang buronan kakap itu.
Menjadi pertanyaan sebegitu rapuhkah manajemen dan pengamanan E-KTP sehingga tidak menolak data yang masuk dari seorang buronan? Benarlah selama ini dia tercatat resmi sebagai buronan interpol? Atau hanya katanya saja...?
Sang Lurah apa tidak tahu bahwa Djoko S. Tjandra ini adalah seorang buronan KAKAP?
Pihak Imigrasi kenapa bisa kecolongan seorang buronan bisa lenggang kangkung masuk NKRI?
Menteri KumHam mengatakan sang buronan mungkin masuk JALUR TIKUS. Menjadi pertanyaan, sebenarnya masuk melalui JALUR TIKUS atau JALUR NAGA...?
Sialnya, sang buron kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam waktu yang singkat dan senyap di hari yang sama.
Djoko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama.
Lalu, Senin (6/7/2020) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan menggelar sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Djoko Sugiarto Tjandra karena pemohon tidak hadir.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK Djoko Tjandra selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (20/7/2020).
Djoko Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang meledak tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa. Djoko diduga meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009.
Dukcapil: Jika Djoko Tjandra Sudah WNA, E-KTP-nya Bisa Dibatalkan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya membutuhkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM soal status kewarganegaraan Djoko Soegiarto Tjandra.
Jika terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali ini sudah menjadi warga negara asing ( WNA), e-KTP miliknya bisa dibatalkan.
"Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Djoko S Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka e-KTP dan KK WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2020).
Meski demikian, dalam database kependudukan Dukcapil Djoko Tjandra tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Sampai saat ini pun Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Lebih lanjut Zudan menjelaskan, dalam database kependudukan, Djoko Tjandra selama sembilan tahun tidak melakukan transaksi dan belum melakukan perekaman e-KTP.
"Seluruh kasus seperti ini, data penduduk dinonaktifkan. Dan akan aktif secara otomatis apabila bersangkutan datang dan melakukan perekaman e-KTP," tutur Zudan.
Data yang bersangkutan akan diaktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman e-KTP.
Sementara itu, berdasarkan rekam jejak dalam database kependudukan, Djoko Tjandra melakukan pencetakan e-KTP pada 21 Agustus 2008 dengan data sesuai database kependudukan.
Kemudian, dia melakukan pencetakan KK pada 11 Januari 2011.
"Yang bersangkutan melakukan perekaman e-KTP pada 8 Juni 2020," kata Zudan.
Sejak terdata dalam database kependudukan pada 2008 yang bersangkutan merupakan WNI dengan tempat/tanggal lahir: Sanggau, 27 Agustus 1951, dan tidak pernah ada transaksi perubahan data hingga saat ini.
"Data kependudukan yang bersangkutan dari tahun 2008 sampai dengan 8 Juni 2020 tidak ada perubahan nama, alamat, tempat dan tanggal lahir," ujar Zudan.
Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Tanggal tersebut merupakan tanggal yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut karena Djoko Tjandra telah buron selama bertahun-tahun.
"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," ujar Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).[]