Dua Kali Ditolak, Ruslan Buton Siapkan Praperadilan Ketiga, Sertakan Dewan Pers dan MK


[PORTAL-ISLAM.ID] Tersangka kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton akan mengajukan permohonan praperadilan lagi setelah dua kali ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak termohon dalam praperadilan jilid III nanti disebut bakal lebih banyak.

"Besok itu termohonnya Mabes Polri, penyidik, sama jaksa. Kedua, jaksa, penyidik sama Dewan Pers. Ketiga, jaksa, penyidik, sama Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2020, seperti dilansir Tempo.

Pada 25 Juni lalu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haryadi menolak praperadilan Ruslan Buton. Mantan anggota TNI Angkatan Darat tersebut kemudian mengajukan tiga berkas praperadilan lagi dengan melibatkan istri dan anaknya sebagai pemohon. Namun, pengadilan kembali menolak praperadilan tersebut pada hari Senin, 21 Juli 2020.

Tonin menjelaskan, terlibatnya Dewan Pers sebagai termohon berkaitan dengan sebuah berita dari portal media online indeks.co yang dijadikan barang bukti.

Sementara terseretnya MK, kata Tonin, karena lembaga itu punya aturan berupa pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan tersangka. Sementara Ruslan Buton disebut tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Namun fakta tersebut dinilai Tonin tak dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara praperadilan kliennya.

"Nah ternyata tidak dibikin," kata Tonin.

Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara.

Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.

Atas pernyataannya, Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 KUHP.[]

Baca juga :