[PORTAL-ISLAM.ID] Pegiat media sosial salah satu pendukung militan Jokowi, Denny Siregar kali ini harus berurusan dengan Umat Islam Tasikmalaya, Jawa Barat.
Postingan Denny Siregar di akun facebooknya pada 27 Juni 2020 lalu dianggap telah memfitnah para santri tahfidz dari Tasikmalaya.
Dalam postingan tersebut Denny Siregar menuliskan "ADEK2KU CALON TERORIS...". Dengan memakai foto para santri tahfidz dari Tasikmalaya.
Padahal foto itu adalah saat Aksi 212.
Atas postingan Denny Siregar itu, Umat Islam Tasikmalaya besok Kamis, 2 Juli 2020, akan melaporkan Denny Siregar ke Mapolresta Tasikmalaya.
UNDANGAN untuk melaporkan dan menuntut penjarakan Denny Siregar beredar di sosial media:
Undangan ditujukan kepada
Para Ulama dan Tokoh Masyarakat
Para Ketua Ormas/LSM/OKP
Se Kota/Kab Tasikmalaya
FORUM MUJAHID TASIKMALAYA
AKSI BELA SANTRI TAHFIDZ
DAN PENJARAKAN DENNY SIREGAR
SANG PEMFITNAH SANTRI
Kamis, 2 Juli 2020
Pukul 10.00 - Selesai
Di Mapolresta Tasikmalaya
Ketua
Ir. Nanang Nurjamil, MM
Sekretaris
Ust. Ruslan Abdul Gani
***
Saat redaksi portal-islam.id mengecek fb Denny Siregar, postingan tanggal 27 Juni sudah tidak ada.
Namun, di sosial media sudah banyak beredar screenshot/tangkapan layar postingan Denny Siregar.
Apakah kali ini Denny Siregar akan kena batunya?
Semoga KEADILAN HUKUM bisa ditegakkan!