[PORTAL-ISLAM.ID] Inilah pertama kali dalam sejarah seorang bupati wanita di Jember dr. Hj. Faida, MMR, dilengserkan oleh DPRD melalui sidang paripurna yang menggelar Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu, 22 Juli 2020.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember telah sepakat memakzulkan Faida, yang merupakan bupati perempuan pertama di Jember itu. Rapat paripurna HMP diusulkan oleh 47 orang anggota DPRD dan akhirnya memutuskan pemakzulan Bupati Faida.
DPRD memakzulkan Bupati Faida karena dinilai telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan, seperti melanggar sistem merit dalam mutasi jabatan, mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mutasi jabatan ASN dan tidak adanya kuota CPNS tahun 2019.
Selain itu, Bupati Faida dinilai mengabaikan perintah Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur untuk menghapus 15 SK Pengangkatan Dalam Jabatan dan 30 Perbup terkait KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja).
Mungkin mereka menangis mengetahui kejadian ini, tanpa bisa berkata-kata.
Dalam catatan Hajinews, di Jember terdapat kurang lebih 500 pesantren. Lebih 2.000 santri mendapatkan beasiswa. Juga ada lebih 400 hafidz dan hafidzoh yang mendapatkan beasiswa.
Pemberian beasiswa ini dimaksudkan agar para santri mampu bersaing di dunia nyata dan menjadi pemimpin yang berakhlak. Bupati ini memang dikenal peduli dengan pendidikan pesantren.
Tapi sejarah berputar. DPRD melihat sang Bupati melanggar aturan main pemerintahan, antara lain melakukan mutasi besar-besaran tanpa prosedur terhadap 700 pegawai.
Bupati Jember Faida dinilai terlambat dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Dampaknya, Jember akhirnya tidak mendapatkan kuota. Sehingga hal itulah menjadi salah satu pelanggarannya.
Pelengseran Bupati ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” kata . Ketua DPRD Jember, Muhammad Itqon Syauqi.
Tanggapan Bupati Jember
Sikap pemakzulan tersebut akhirnya ditanggapi Faida selaku Bupati Jember.
Faida menegaskan tak akan tinggal diam terkait keputusan politik DPRD Jember yang memberhentikan dirinya dari jabatan bupati.
Kepada Surya (Tribun Network), Bupati Faida mengatakan, dirinya akan merespons jika nantinya DPRD Jember mengirimkan keputusan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) ke Mahkamah Agung.
"Kami tunggu, apa dewan melaksanakan mengirim ke MA, baru nanti kami siapkan respons kami," ujar Faida melalui pesan percakapan kepada Surya, Kamis (23/7/2020).
Jawaban ini dilontarkan Faida ketika ditanya sikapnya apakah akan menempuh jalur hukum pasca-keputusan politik DPRD Jember melalui HMP ditetapkan, Rabu (22/7/2020) kemarin.
Berdasarkan peraturan tata negara, bupati jika tidak sepakat dengan keputusan HMP, bisa melakukan langkah-langkah, antara lain gugatan hukum.
Gugatan hukum tersebut bisa dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lebih lanjut, Faida mengatakan, dirinya saat ini tetap fokus menjalankan tugas sebagai Bupati Jember, terutama di masa pandemi Covid-19.
"Saat ini tetap menjalankan tugas, dan utamanya fokus keselamatan masyarakat dan penanganan Covid," imbuh Bupati Faida.
Tanggapan Mendagri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara terkait pemakzulan Bupati Jember Faida yang disepakati DPRD Jember dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) pada Rabu (22/7/2020).
Tito menjelaskan, kesepakatan pemakzulan tersebut akan diuji terlebih dulu di Mahkamah Agung (MA).
MA akan menguji semua alasan dan bukti yang dituduhkan DPRD kepada Bupati Faida.
"Prosedurnya nanti dari DPRD akan mengajukan ke MA, MA nanti akan menguji semua, apa ada buktinya segala macam," kata Tito seusai shalat Jumat berjemaah di Masjid Raya Al Fatah, Ambon, Jumat (24/7/2020).
Nantinya, Bupati Faida diberi kesempatan membela diri di MA.
MA akan mengeluarkan fatwa setelah menguji materi dari kedua pihak.
Fatwa yang dikeluarkan MA itu akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.
"Di situ nanti ada hak untuk membela diri dari dimakzulkan katakan begitu dari Bupati Jember, nanti apa pun hasil putusan MA baru akan diserahkan kepada Mendagri," katanya.
Menurut Tito, Mendagri hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan putusan yang dikeluarkan MA.
"Nanti Mendagri akan memberikan keputusan berdasarkan pengujian dari Mahkamah Agung," ujarnya.
Karir Politik
Sebelum menjabat sebagai Bupati Jember, Faida memulai kariernya di bidang medis pada salah satu rumah sakit di Banyuwangi sebagai staf bidang pelayanan medis.
Faida juga diketahui mengelola rumah sakit peninggalan ayahnya, Musytahar Umar Thalib. Pada 2016, Faida memutuskan untuk terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Jember.
Faida menggandeng KH. A. Muqit Arief dan diusung oleh tiga partai, yakni PAN, PDIP, dan Nasdem. Keduanya memenangkan kontestasi dan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2016 hingga 2021.
Sebelum dimakzulkan oleh DPRD Jember, Faida memutuskan kembali maju pada Pilkada 2020 melalui jalur independen. Ia mendaftarkan ke KPU Jember bersama calon Wakil Bupati Jember, Dwi Arya Nugraha Oktavianto, Minggu (23/2/2020).
Dia menjelaskan, alasan maju dari jalur independen karena belum ada partai politik yang mengusungnya. Faida juga mengklaim bahwa dirinya telah mendapat dukungan sebanyak 246.133 dari warga yang menyerahkan fotocopy KTP elektronik.
(Sumber: Hajinews, Tribun)