[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP), Edhy Prabowo, menyebut dibukanya kembali ekspor benih lobster dilakukan semata demi menyejahterakan rakyat. Ekspor benur merupakan aktivitas terlarang di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Minggu (5/7/2020).
Kebijakan yang kembali menginzinkan ekspor benih lobster tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Regulasi ini mengatur pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).
Aturan ini sekaligus merevisi aturan larangan ekspor benih lobster yang dibuat di era Susi yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Edhy menegaskan, kebijakan pembukaan ekspor benur dilakukan untuk nelayan yang menggantungkan hidup dari menangkap benih lobster.
Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk membangkitkan geliat pembudidayaan lobster di berbagai daerah. Pemerintah juga terus meningkatkan akses permodalan lewat Kredit Usaha Rakyat (KUR) di sektor perikanan.
Edhy menginginkan publik dapat melihat kebijakan itu secara utuh dengan mengingat arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan meliputi perlindungan dan pemberdayaan serta peningkatan pendapatan nelayan.
"Yang paling penting, izin itu dibuat untuk kesejahteraan, manfaat atau tidak ke masyarakat," ujar Edhy.
Edhy menegaskan, tidak menutupi apapun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.
"Ekspor ini tidak hanya melibatkan korporasi tapi juga nelayan. Karena penangkap benihnya kan nelayan. Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster," kata Edhy.
"Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," tambahnya.
Edhy menegaskan, ekspor benih lobster juga tidak terus menerus dilakukan. Bila kemampuan budidaya di Indonesia semakin baik, otomatis benih yang ada dimanfaatkan sepenuhnya untuk kebutuhan pembudidaya di dalam negeri.
Seraya meningkatkan kapasitas budidaya lobster dalam negeri, Edhy ingin pemasukan bagi negara berjalan. Itulah sebabnya, ekspor benih lobster dikenakan pajak dan besarannya tergantung margin penjualan.
"PNBP ini sangat transparan, lho. Hanya mereka yang mengekspor saja yang bayar, bukan nelayan atau yang cuma berbudidaya. Aturan PNBP pun disesuaikan dengan harga pasar," terang Edhy.
Selanjutnya, perusahaan yang mendapat izin ekspor tidak asal tunjuk. Perusahaan harus melewati proses admistrasi hingga uji kelayakan. KKP sendiri membentuk panitia untuk menyeleksi perusahaan penerima izin.
"Pendaftaran izin ini terbuka. Ada prosesnya, dari mulai berkas hingga peninjauan langsung proses budidaya yang dimiliki. Setelah kelayakannya terverifikasi, baru mendapat izin. Proses ini terbuka, tidak ada yang kami tutupi," pungkas Edhy.
Nelayan Menyambut Gembira
Para nelayan lobster mendukung penuh langkah Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang mencabut larangan ekspor benih lobster.
"Dari asosiasi nelayan lobster itu mendukung kebijakan Menteri Edhy membuka ekspor benih lobster atau merevisi Permen 56 Tahun 2016," kata Ketua Koordinator Nasional Asosiasi Nelayan Lobster, Rusdianto Samawa saat dikonfirmasi, Kamis 2 Juli 2020.
Dia menjelaskan, Permen 12 Tahun 2020 ini memiliki tiga konsep. Apalagi, para nelayan lobster sendiri yang membantu menyusun langsung Permen tersebut.
Menurut dia, konsep ini sudah memperjuangkan peningkatan taraf kehidupan lebih sejahtera bagi semua pihak. Baik itu nelayan lobster, hingga pembudidaya lobster.
Dia yakin tak akan ada kepunahan lobster karena ada dalam salah satu konsep, yakni budidaya.
"Pertama penangkapan benih lobster dan ekspor benih-benih. Kedua budidaya, ketiga restocking, jadi tiga konsep. Orang kita ini yang susun Permen ini, bukan siapa-siapa. Semua nelayan lobster (yang susun aturan -red)," tutur dia.
Maka itu, kebijakan yang dilakukan Edhy dirasa sudah sangat tepat sehingga harus didukung. Kata dia, hal ini merupakan kebijakan terbaik dalam kajiannya pula.
[Video]