AdaKah solusi ATAS Membanjirnya TKA China????
TANYA : Jadi memang sama sekali tidak ada solusikah?
JAWAB : Solusi jangka PENDEK tidak ada, kecuali ....
KECUALI siap dengan kondisi ekstrim yang potensial terjadi, yaitu (apabila kerja-sama dgn China dihentikan) MAKA akan banyak proyek mangkrak di mana-mana dan LALU ....
LALU peringkat kemudahan investasi di Indonesia anjlok di mata investor dunia dan LALU .....
LALU itu (berpotensi) menjadikan perekonomian Indonesia makin memburuk.
***
TANYA : buah simalakama jadinya, ya?
JAWAB : Banget !
Bisa belajar dari Kasus di Malaysia, Dr. Mahatir Muhammad (sewaktu jadi PM Malaysia) yang pada awalnya gagah berani hendak menghentikan Proyek-Proyek China, NAMUN akhirnya gagal dan beliau malah "terjungkal" (meski secara kasat mata karena intrik internal partai koalisi, tetapi ada sementara pengamat yang meyakini ada Unsur Peran Serta Para Cukong yang tidak nyaman dengan pola politik Dr. Mahatir).
Terancam Denda Rp71 T, Malaysia Lanjutkan Proyek China
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190415155528-92-386605/terancam-denda-rp71-t-malaysia-lanjutkan-proyek-china
Sempat Batal, Proyek Kereta Malaysia-China Lanjut Lagi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190412190217-4-66431/sempat-batal-proyek-kereta-malaysia-china-lanjut-lagi
***
TANYA : Benar-benar sudah tertutup opsi kah?
JAWAB : Sebetulnya masih ada celah yang bisa dicoba, yaitu RE-NEGOSIASI!
Contohnya seperti yang dilakukan oleh Negara Tanzania
Presiden Tanzania Sebut Syarat Utang China hanya Bisa Diterima oleh Pria Mabuk
https://daerah.sindonews.com/read/7626/707/presiden-tanzania-sebut-syarat-utang-china-hanya-bisa-diterima-oleh-pria-mabuk-1587776690
Presiden Magufuli memulai proses negosiasi ulang dengan menekan para investor untuk menurunkan masa sewa menjadi 33 tahun, bukannya 99 tahun yang ditandatangani oleh pemerintah sebelumnya.
Pemerintahan Magufuli juga menekankan tidak akan ada pembebasan pajak atau utilitas untuk investor Cina. Mereka juga harus mendapatkan persetujuan pemerintah untuk memulai operasi baru di pelabuhan.
Namun, para investor tidak memenuhi tenggat waktu yang dikeluarkan oleh pemerintah Magufuli sehingga perjanjian itu dibatalkan.
JADI Indonesia bisa saja melakukan Re-Negosiasi tentang pelibatan TKA dari Negara Asal Investor.
CATATAN : PUN demikian, banyak Pengamat yang menyangsikan sejauh mana kemampuan dari Tanzania untuk TETAP TEGAR bisa mempertahankan prinsip-prinsip negosiasinya, karena kekhawatiran akan mangkraknya proyek.
***
TANYA : Bagaimana jika dibatalkan begitu saja oleh Indonesia?
JAWAB : Itu di atas sudah diberikan contoh bahwa Malaysia terancam kena denda US$5 miliar atau setara Rp 71 Triliun, jika membatalkan proyek, MAKA jalan tengahnya adalah menempuh renegoisasi dan dihasilkan kesepakatan ulang dengan memangkas nilai proyek. MAKA Indonesia bisa menempuh Re-Negosiasi tentang pelibatan TKA China ( meski besar kemungkinan tentang hal ini sulit disepakati karena beberapa hal, TAPI APA SALAHNYA JIKA PEMIMPIN INDONESIA MENCOBANYA?).
Indonesia sendiri SEBETULNYA pernah punya track record sukes dalam Re-Negosiasi dengan China di era Pemerintahan SBY terkait Harga Ekspor LNG Tangguh-Papua ke China..
Renegosiasi Gas Tangguh Sukses, Negara Kantongi Rp 250 Triliun
https://finance.detik.com/energi/d-2720116/renegosiasi-gas-tangguh-sukses-negara-kantongi-rp-250-triliun
TAPI INGAT, INI SOLUSI JANGKA PANJANG !
ADAPUN, Terkait Pembatalan Sepihak, JIKA ada salah satu pihak dianggap "mengkhianati" Kesepakatan Perjanjian MAKA bisa dibawa ke Badan Arbitrase Internasional dan bisa "kelar" itu pelanggar perjanjian.
Untuk referensi, Silakan baca Kasus PERTAMINA MELAWAN KARAHA BODAS COMPANY LLC di Tahun 2007.
Jumat, 16 Mar 2007
Pertamina Akhirnya Kalah Melawan Karaha Bodas
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-755163/pertamina-akhirnya-kalah-melawan-karaha-bodas-
INTINYA : Pertamina dianggap melanggar kontrak perjanjian dan lalu diadukan ke Badan Arbitrase Internasional oleh Karaha Bodas Company. Keputusan arbitrase memenangkan KBC, dan Pertamina diminta membayar ganti rugi US$ 261 Juta. Putusan arbitrase ini diperkuat oleh pengadilan AS pada awal Oktober 2006.
***
Bagi yang masih bingung, ini ngomongin TKA 'kok larinya ke Perjanjian Kesepakatan 'sih?
Penjelasannya adalah: pelibatan TKA asal negara investor itu sudah masuk dalam skema Perjanjian Investasi [biasanya yang melibatkan banyak tenaga kerja asal adalah pakai pola Turn-Key Project].
***
KESIMPULAN:
Kesimpulan dari uraian pada status ini adalah BETAPA polemik tentang eksodus TKA China ke Indonesia sungguh tidaklah sederhana! Tidak bisa juga penyelesaiannya ditempuh dengan pemberhentian begitu saja.
Makanya meskipun mendapat penolakan dari segala penjuru (bahkan oleh Pimpinan Daerah setempat), kiriman TKA China 'mah tetep jalan.. BAHKAN mendapat pengawalan dari Polri.
Tak Heran pula, jika Menakertrans Ida Fauziah sampai (pengin) nangis di depan Anggota DPR. Sudah dibahas pada status sebelum ini.
YA .... memang cuman bisa (pengin) nangis ... karena tidak bisa ngapa2in lagi .....
KEMUDIAN ke sub topik lain, ketika para Buzzer asal nJeplak bahwa membanjirnya TKA China tersebut demi kemajuan Indonesia, MESTINYA mereka sesekali baca akan kisah Negara-Negara Afrika yang terjebak Utang kepada RRC. JADI tidaklah seindah "Drama Korea" bahwa membanjirnya TKA China adalah untuk kemakmuran penduduk Indonesia.
MASAK SAMA SEKALI GAK ADA SOLUSI
ADA ... tapi solusi yang bersifat strategis (berjangka panjang)
APA .........????.
Ke depan carilah Pemimpin yang mau "MEMBACA" Naskah Perjanjian Kerja Sama sebelum menandatanganinya 😌😒😐😑
(By Tara Palasara)