[PORTAL-ISLAM.ID] Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan terkait dengan pengelolaan kas dan rekening pemerintah.
BPK menemukan aliran dana pengelolaan kas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi di lima Kementerian/Lembaga Pemerintah.
Total anggaran yang masuk ke rekening pribadi tersebut mencapai Rp71,78 miliar.
Dari data tersebut, sebanyak Rp 48 miliar di antaranya mengalir ke rekening pribadi seseorang di Kementerian Pertahanan.
Klarifikasi Jubir Prabowo
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya anggaran Kemhan sebesar Rp48 miliar yang dikelola oleh rekening pribadi.
Jubir Kemhan Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan anggaran kementerian di rekening pribadi tersebut berkaitan dengan kegiatan atase-atase pertahanan di seluruh dunia.
“Temuan tersebut terkait dengan kegiatan Atase-atase pertahanan di seluruh dunia dalam pelaksanaan tugasnya di luar negeri, dimana membutuhkan pengiriman dana kegiatan yang segera dan cepat,” kata Dahnil dalam keterangannya, Minggu (19/7/2020).
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menuturkan, proses izin pembukaan rekening sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.
“Sejatinya proses izin pembukaan rekening dinas athan (atase pertahanan) sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan, karena proses kegiatan harus segera dan cepat untuk kegiatan para atase pertahanan di LN (luar negeri), maka secara administrasi terjadi hal tersebut untuk kegiatan 2019,” tambahnya.
Menurut Dahnil, terkait temuan BPK tersebut sebenarnya telah dijelaskan oleh Irjen Kemhan kepada BPK secara rinci dan jelas.
Sehingga, kata dia, opini laporan hasil pemeriksaan atau LPH Kemhan pun mendapat predikat wajar tanpa pengecualian alias WTP.
“Semua sudah dijelaskan lengkap kepada auditor BPK, karena sudah terang dan jelas tersebutlah, makanya 2019 ini Kementerian Pertahanan memperoleh opini WTP,” pungkasnya.[]