[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus rangkap jabatan di Kementerian BUMN tak hanya dilakukan secara masif dan kolosal, karena melibatkan ratusan nama pejabat. Tapi sekaligus telah melanggar banyak undang-udang dan etika perusahaan.
Berdasarkan data Ombudsman RI, sedikitnya ada 397 kasus rangkap jabatan di kursi komisaris dan 167 kasus rangkap jabatan di anak perusahaan BUMN.
“Menteri BUMN seharusnya mengetahui bahwa rangkap jabatan semacam itu melanggar banyak sekali prinsip manajemen dan etika perusahaan. Mulai dari konflik kepentingan, penghasilan ganda, masalah kompetensi, jual beli pengaruh, transparansi, serta akuntabilitas,” ungkap Fadli Zon, lewat akun media sosialnya, Rabu (15/7/2020).
Politikus Partai Gerindra ini kemudian mengurai sedikitnya ada 7 undang-undang dan 2 peraturan pemerintah yang dilanggar Kementerian BUMN dengan adanya kebijakan rangkap jabatan tersebut, yaitu:
Pertama, UU No 19/2003 tentang BUMN, terutama Pasal 33 huruf (b) yang melarang anggota Komisaris BUMN merangkap jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Kedua, UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik, terutama Pasal 17 yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha. Larangan ini berlaku bagi pelaksana pelayanan publik yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Ketiga, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama Pasal 5 ayat (2) huruf (h) yang dengan jelas menyatakan ASN wajib menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Keempat, UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terutama Pasal 42 dan 43, di mana para pejabat yang terlibat dalam konflik kepentingan dilarang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Kelima, UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, terutama Pasal 5 poin (6) tentang larangan rangkap penghasilan. Adanya gaji dobel berpotensi melanggar UU ini.
Keenam, UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, terutama Pasal 47 ayat (1) yang melarang tentara aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.
Ketujuh, UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28 ayat (3) yang menegaskan anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinasnya.
Kedelapan, PP No 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, terutama Pasal 54 yang melarang terjadinya rangkap jabatan.
Dan kesembilan, PP No 54/2017 tentang BUMD, terutama Pasal 48 Ayat 1 yang mengatur bahwa komisaris atau dewan pengawas dilarang memangku jabatan lebih dari dua, baik di BUMN maupun di BUMD.
“Jadi, dengan banyaknya peraturan yang telah diterabas tadi, saya sangsi Menteri BUMN saat ini sedang berusaha membersihkan dan mengembalikan nama baik BUMN,” bebernya.
Fadli Zon juga mempertanyakan 'akhlak' Menteri BUMN, Erick Thohir, terkait adanya pelanggaran di Kementerian yang dipimpinnya berupa rangkap jabatan antarlembaga.
“Kalau Menteri BUMN mengatakan 'akhlak' merupakan faktor vital dalam pengelolaan perusahaan negara, maka kita sebenarnya mempertanyakan di mana posisi 'akhlak' dalam penyelesaian kasus rangkap jabatan serta pengangkatan para komisaris yang menabrak berbagai peraturan tadi?” ucapnya. [RMOL]