[PORTAL-ISLAM.ID] Melonjaknya tagihan listrik PLN bulan Mei 2020 (pembayaran Juni) yang dialami banyak pelanggan, juga menimpa seorang warga Malang, Jawa Timur (Jatim).
Tagihan listrik PLN milik warga Malang itu bahkan naik menjadi Rp 20 juta lebih sebulan.
Seperti diberitakan portal-islam.id sebelumnya, Teguh Wuryanto mengeluhkan tagihan listrik usaha bengkel las miliknya mencapai Rp 20.158.686 juta.
Keluhan itu ia unggah lewat media sosial Facebook, Senin (8/6/2020).
(Baca: VIRAL.. Jeritan Pemilik Bengkel Las UMKM: Tagihan Listrik Membengkak, Biasanya 2 Juta Jadi 20 Juta, Lalu Sekarang Disegel PLN)
Atas permasalahan itu, Perwakilan YBM PLN UP3 Malang, Priyanto, menuturkan esok hari ia bersama jajarannya melakukan pengkajian terhadap melonjaknya tagihan itu.
"Pengkajian itu nantinya semoga akan jelas dan ada solusinya. Tentu nanti akan jelas dan semoga ditemukan solusinya. Kami juga akan ikut dalam tim kajian tersebut," katanya, Seperti dilansir SurabayaTribunnews, Selasa (9/6).
Bantahan stafsus Jokowi
Istana Kepresidenan melalui Juru Bicara Presiden bidang Sosial Angkie Yudistia pun membantah adanya tarif listrik naik seperti yang dikeluhkan masyarakat di media sosial.
Tagihan listrik naik pada Juni 2020, kata Angkie, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6/2020), disebabkan konsumsi listrik yang meningkat signifikan ketika masyarakat lebih sering beraktivitas di rumah seiring masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu, kenaikan tagihan listrik pada Juni 2020 juga dampak dari penghitungan rata-rata pada tiga bulan terakhir karena penerapan PSBB.
"Secara teknis PT PLN Persero juga telah menjelaskan faktor yang menyebabkan tarif listrik menjadi tinggi selama PSBB," kata Angkie melansir ANTARA, Senin (8/6/2020).
Dia juga menjelaskan, terdapat sistem angsuran carry over selama tiga bulan untuk menjaga lonjakan tagihan akibat pemakaian yang lebih banyak dibanding sebelum PSBB.
Skema cicilan pembayaran tagihan listrik PLN
PLN telah menyiapkan skema cicilan pembayaran kenaikan listrik bagi pelanggan yang jumlah tagihannya membengkak pada Juni.
Cicilan pembayaran tersebut diberikan kepada pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan lebih dari 20 persen.
Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo menjelaskan, cicilan pembayaran hanya diberlakukan untuk besaran kenaikan tagihan listrik.
Sebagai ilustrasi, pelanggan yang tagihannya mencapai Rp 1 juta per bulan, tetapi pada Juni 2020 tagihannya mencapai Rp 1,6 juta maka Rp 600.000 bisa dicicil.
Cicilan pembayaran dapat dilakukan empat kali, yaitu satu kali setiap bulannya dimulai pada Juli mendatang.
Rumusnya, 60 persen dari kenaikan tagihan dicicil selama tiga bulan mulai Juli 2020.
Sementara, 40 persen dibayarkan pada Juni ini.
Dengan demikian, apabila mengalami kenaikan sebesar Rp 600.000, maka pada tagihan Juni pelanggan hanya perlu membayar Rp 240.000 atau setara 40 persen.
Sisanya, Rp 360.000 dibayarkan pada Juli hingga September masing-masing Rp 120.000 per bulan yang akan ditambahkan pada tagihan bulan tersebut.