[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, ditunda. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang yang harusnya berlangsung pada hari ini Rabu, 11 Juni 2020, karena pihak tergugat dalam perkara ini tidak hadir ke persidangan.
"Jadinya hari Rabu, 17 Juni 2020. Jarak seminggu," ujar pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Juni 2020.
Tonin mengatakan dalam gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton ini, ada beberapa orang yang digugat. Yaitu, Presiden RI, Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri.
Tonin mengaku kecewa atas ketidakhadiran tergugat. Menurut dia, para tergugat dalam praperadilan ini tidak menghargai hukum. Padahal menurut dia, pengadilan sudah memanggil tergugat sejak Kamis, 4 Juni lalu.
"Artinya disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang praperadilan," kata dia.
Ruslan Buton sebelumnya ditangkap aparat di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020.
Dia ditangkap karena membuat Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Ruslan kini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ruslan Buton pun menggugat dengan menempuh jalur praperadilan yang resmi didaftarkan pada Selasa (2/6) lalu.
"Secara kasat mata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan surat perintah dengan status tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 dengan demikian tidak terpenuhinya surat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014," papar tim hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta.
Sulit Temui Kliennya
(Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta)
Meski Ruslan Buton sudah ditahan di Bareskrim Mabes Polri sejak 28 Mei silam, hingga saat ini tak kunjung bisa dijenguk. Alhasil, pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Pangaribuan, mengaku belum mengetahui kondisi terkini kliennya yang ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
“Nah malu kan saya sebagai pengacara. Saya punya klien enggak pernah jumpa, enggak boleh jumpa sekarang,” ujar Tonin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (10/6/2020).
Tonin mengaku baru sekali bertemu Ruslan Buton di Bareskrim Mabes Polri, usai kliennya ditangkap oleh aparat kepolisian.
“Hanya sekali saja jumpa. Hanya satu kali, hari Selasa,” katanya.
Mantan pengacara Kivlan Zein ini menambahkan, tidak mengetahui secara pasti alasan tim penyidik belum mengizinkannya menjenguk Ruslan Buton.
“Bareskrim (bilang) enggak boleh besuk,” imbuhnya.
Tonin pun berencana melayangkan surat keberatan kepada Kapolri lantaran tidak diizinkan menjenguk kliennya di Bareskrim Mabes Polri.
“Makanya hari ini kami buat surat ke Kapolri. Kami protes karena terdakwa enggak boleh dibesuk. Padahal kan di KUHAP jelas menyatakan dia harus dibesuk oleh keluarganya, pengacaranya. Alasannya lagi Covid, sekarang gimana coba, saya saja ngomong enggak pakai ini (masker),” tegasnya
Tonin pun menyindir bahwa selama ini dia hanya berkomunikasi lewat batin dengan Ruslan Buton.
“Lewat kebatinan, enggak ada komunikasi, telepon enggak ada, ketemu enggak ada. Paling kami bilang ke penyidik tolong dibon, paling gitu aja. Kalau penyidiknya mau, kalau enggak mau ya wasalam lah,” tandasnya.
Ruslan Buton merupakan mantan perwira menengah TNI AD di Batalyon Infantri Raiders Khusus 732/Banau di wilayah kerja Korem 152/Baabullah di Jailolo, Maluku Utara, dengan pangkat terakhirnya kapten dari korps infantri.[Rmol]