[PORTAL-ISLAM.ID] Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin malam, 1 Juni 2020. Keduanya ditangkap di rumah mewah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Jakarta Selatan.
Nurhadi yang buron sejak Februari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Diberitakan Tempo, seorang penegak hukum di KPK menyebutkan, pengejaran Nurhadi kemarin bermula saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memanggil Novel Baswedan dan tim penyidik di bawahnya pada Jumat pekan lalu. Nawawi meminta Novel dan timnya menangkap Nurhadi atau Harun Masiku.
Tim menyanggupi dengan syarat hanya Nawawi yang mengetahui operasi ini. Tak sampai dua hari, tim penyidik mendapat surat izin penggeledahan dari Dewan Pengawas dan berhasil menangkap Nurhadi.
Nawawi membenarkan ia memanggil Novel dan timnya pada Jumat lalu.
"Syukurlah dua hari kemudian memberi hasil ini. Mereka tim yang luar biasa. Saya hanya memonitor di kantor semalam untuk memastikan teman-teman di lapangan dalam keadaan aman," kata Nawawi, dikutip dari Koran Tempo edisi Rabu, 3 Juni 2020.
Kini setelah berhasil menangkap Nurhadi, Novel Baswedan diharapkan bakal segera menangkap Harun Masiku.
Harun Masiku adalah kader PDIP tersangka suap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yang sudah buron pada 29 Januari 2020.
Dilansir Tempo, Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Saat itu Tim KPK gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.