Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumatera Barat, Irfianda Abidin Dt. Pangulu Basa
[PORTAL-ISLAM.ID] PADANG – Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumatera Barat membuang dan mencoret status orang Minang Ade Armando dan sederet nama lain yang sering menista Agama Islam.
“Orang Minangkabau pasti beragama Islam. Jika telah berani menista agama Islam berarti mereka tidak lagi menjiwai ajaran Agama Islam. Sewajarnya, mereka tidak lagi menggunakan status Orang Minang,” ujar Ketua Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau (MTKAAM) Sumatera Barat, Irfianda Abidin Dt. Pangulu Basa, yang dihubungi Minggu (7/6/2020).
Pembuangan dan pencoretan status orang Minang beberapa tokoh tersebut juga merupakan bagian dari enam pernyataan sikap dan seruan MTKAAM yang dikeluarkan lembaga itu. Selain itu, MTKAAM juga mendukung sikap Gubernur Sumatera Barat yang mengajukan penghapusan aplikasi injil berbahasa Minang di playstore.
Berikutnya MTKAAM juga meminta pemerintah pusat untuk mencegah dan mengadili penista agama. Hal itu diperlukan guna meredam terjadinya gesekan yang didasarkan keagamaan yang mungkin timbul jika dibiarkan tanpa tindakan yang tegas. Semua akan berujung pada rusaknya nilai persatuan berbangsa dan bernegara.
Tak hanya itu, MTKAAM juga menyerukan kepada tokoh adat, ninik mamak, dan seluruh orang Minangkabau untuk menjaga keluarga dari pengrusakan akhlak. Beberapa cara yang bisa ditempuh adalah dengan menghidupkan maghrib mengaji baik dirumah, surau, dan masjid. Selain itu, anak kemenakan juga harus diajarkan seni beladiri silat untuk menanamkan pribadi yang luhur.
Sumber: https://www.topsatu.com/sering-menista-agama-mtkaam-cabut-status-orang-minang-ade-armando/