Selain Dipecat, 4 Polisi Pelaku Pembunuh George Floyd Dituntut Maksimal Dakwaan Pembunuhan


[PORTAL-ISLAM.ID] Empat polisi Minneapolis dipecat setelah diduga terlibat kematian George Floyd (46), Senin (25/5/2020).

Tidak hanya dipecat, empat polisi itu kini menghadapi tuntutan hukuman berat. Mereka kini dimasukan dalam penjara.

Tiga polisi Minneapolis yang terlibat atas kematian George Floyd, turut didakwa pada Rabu (3/6/2020) karena berperan dalam tindakan yang menyebabkan kematian terhadap pria kulit hitam tersebut.

Sementara dakwaan lebih serius telah diajukan terhadap Derek Chauvin, mantan polisi Minneapolis yang paling bertanggung jawab atas kematian George Floyd.

Sebelumnya, Jaksa Minnesota telah mengumumkan dakwaan pembunuhan tingkat ketiga pada Jumat (29/5) terhadap Derek Chauvin (44). Mantan polisi kulit putih itu menahan George Floyd (46) di aspal sambil menindih lehernya dengan lutut selama hampir sembilan menit, sementara Floyd memohon: “Saya tidak bisa bernapas” hingga ia meninggal dunia.

Namun kini jaksa mengatakan bahwa mereka telah meningkatkan dakwaan terhadap Chauvin ke pembunuhan tingkat kedua. Chauvin awalnya didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga yang mendekati tindak pembunuhan tidak disengaja. Namun dakwaan Chauvin dinaikkan menjadi dakwaaan pembunuhan tingkat kedua yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.

Peningkatan dakwaan yang didefinisikan di bawah hukum Minnesota itu menyebutkan bahwa tindakan tidak sengaja yang menyebabkan kematian orang lain karena kejahatan atau pelanggaran serius, dapat dikenakan hukuman hingga 40 tahun penjara, yakni 15 tahun lebih lama dari hukuman maksimum untuk pembunuhan tingkat ketiga.

"Saya percaya bukti yang tersedia bagi kami sekarang mendukung dakwaan yang lebih kuat atas pembunuhan tingkat kedua," kata jaksa agung Minnesota Keith Ellison, Rabu (3/6/2020).

Selain Chauvin, tiga polisi lainnya yang diidentifikasi sebagai Tou Thao (34), J Alexander Kueng (26) dan Thomas Lane (37) telah ditangkap dan dijerat dengan dakwaan membantu dan bersekongkol melakukan pembunuhan tingkat kedua.

George Floyd, warga Afro Amerika atau kulit hitam, tewas setelah lehernya diinjak dengkul seorang polisi selama sembilan menit.

Ia masih hidup, segar bugar saat dibekuk polisi, sebelum diringkus dan lehernya ditindih lutut seorang polisi hingga ia kehabisan napas.

Floyd sempat memohon-mohon agar polisi memberinya kesempatan bernapas. Namun rintihan itu tak digubris. Saat ambulans tiba, polisi masih menindih leher Floyd.

Seluruh adegan itu direkam warga yang menyaksikan kejadian tragis tersebut. Warga sempat meminta polisi melonggarkan tindakannya, tapi juga tak dihiraukan.

Seorang polisi lain malah menghalang-halangi warga yang berusaha mendekat dan membantu Floyd yang kesulitan.

Baca juga :