SATU LAGI UJIAN BAGI RAKYAT, TAPERA
Ada peraturan baru dari pemerintah, seluruh pekerja diwajibkan menyisihkan gajinya untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
https://m.cnnindonesia.com/ekonomi/20200602131854-532-508973/jokowi-teken-pp-tapera-gaji-pekerja-bakal-dipotong-iuran
Besarannya 3% dari gaji dengan perincian, 0.5% dari perusahaan dan 2.5% dari pekerja sendiri.
Gak besar sih, hanya 3%. Tapi kalikan berapa jumlahnya jika semua pekerja mulai dari PNS, TNI, POLRI, pegawai BUMN dan swasta juga dilibatkan. Luar biasa potensi pengumpulan dananya.
Dan yang jadi pertanyaan, bagi pekerja yang sudah memiliki rumah sendiri apakah diwajibkan juga? Belum ada penjelasannya, jika diwajibkan juga ini sama aja udah pemaksaan. Menabung dengan paksaan aturan.
Hmmm, entah apa yang ada dibenak bapak. Yang saya takutkan, bapak gak mengerti arah kebijakan ini. Hanya tanda tangan tapi gak mampu menjelaskan maksud dan tujuannya secara jelas.
Jika ini upaya untuk mendapatkan dana segar, seharusnya bapak jangan sungkan meminta rakyat memberikan iuran bagi negara dengan rekening khusus. Sertakan juga para konglomerat dan para pengusaha yang mendapatkan kemudahan dr kebijakan bapak selama ini.
Kenapa harus kelas pekerja yang diikutkan hal begini? Apakah ketika mereka telah iuran mereka bisa menikmati perumahan yang telah didaftarkan? Atau harus menunggu dulu selama 20 tahun untuk mendapatkan manfaatnya?
Berdoa semoga berbagai badai kesengsaraan rakyat ini cepat selesai. Sadar lah pak, hal ini makin membebankan rakyatmu.
Setelah kenaikan BPJS Kesehatan, lalu hal ini kembali mereka terima.
(Setiawan Budi)