[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa hukum Said Didu, Helvis mengatakan, sampai saat ini belum menerima surat atau perkembangan lanjutan dari Bareskrim Polri terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang dilakukan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami belum dapat informasi resmi dari penyidik. Kami belum dapat surat apapun tentang kelanjutan kasus tersebut," katanya saat dihubungi Republika, Jumat (12/6/2020).
Sebelumnya diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengaku ada kesalahpahaman beredarnya surat Dirtipidsiber Bareskrim Polri Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020. Dalam surat itu, dituliskan jika status Said Didu sudah menjadi tersangka terkait kasus laporan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Itu suratnya bukan bocor, itu laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Pelapor selalu diberikan perkembangan penyidikan sudah diatur dalam proses penyidikan. Ada kesalahpahaman saja itu tindak lanjut dan harus menunggu hasil analisis digital forensik. Sudah sampai ke kuasa hukum untuk update-nya," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (11/6).
Awi menjelaskan, proses penyelidikan masih berlanjut terhadap kasus tersebut. Saat ini penyidik tengah fokus menunggu hasil labfor forensik terkait barang bukti. "Kalau sudah ada hasil digelar atau apa tinggal menunggu penyidik," ucapnya, seperti dilansir Republika.