[PORTAL-ISLAM.ID] Gara-gara Surat Terbuka yang meminta Presiden Jokowi mundur, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5/2020) pagi waktu setempat.
Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau ini ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus'an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini.
Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Saat dijemput di rumahnya, terjadi dialog Ruslan Buton dengan pihak aparat.
Ruslan Buton menceritakan sepak terjangnya saat menjadi Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732 dimana dia menangkap TKA China, lalu ada yang mau menyogoknya dengan sekantong plastik uang, tapi dia tegas menolaknya.
"Kecintaan saya pada bangsa dan negara ini tidak perlu diragukan. Saya yang disogok pada saat saya menangkap TKA China, saya disogok dengan satu kantong plastik uang tapi saya tolak, karena saya tidak ingin menjual Bangsa saya!" kata Ruslan Buton.
"Kembali ke jaman perjuangan, kenapa Jenderal Soedirman mau melakukan perjuangan gerilya, karena dia tidak ingin rakyatnya tertindas," ujar Ruslan Buton kepada aparat yang menjemputnya dalam video yang viral di sosial media.
[Video]
#RuslanButon, doalog saat penjemputan beliau. "Duduk paseba" dengan tenang.@demoSoCRAZY @Putra2059 @M_Asmara1701 @Mrs_RG1 pic.twitter.com/Og4K8BYXDS— La Ode Basir (@bos_sir) June 1, 2020