Beredar kabar viral di beberapa media...
Pilu Wanita Hamil Ditolak Bersalin Karena Tak Mampu Bayar Tes Covid-19, Bayinya Meninggal
Kebijakan pemerintah Indonesia terkait keharusan menjalani tes Swab PCR bagi perempuan yang hendak bersalin (melahirkan anak), kembali memakan korban. Kali ini korbannya adalah Ervina Yana, di Rumah Sakit Stella Marris Makassar.
Dari keterangan yang diterima Indozone.id, Ervina ditolak bersalin karena tak mampu membayar biaya tes Swab (PCR). Pihak rumah sakit beralasan, Ervina baru bisa dilayani kalau sudah menjalani tes Swab yang biayanya mencapai Rp 2,3 juta.
Karena tak dilayani, Ervina kemudian ke Rumah Sakit Universitas Hasanuddin, berharap rumah sakit milik pemerintah itu berbaik hati menolong. Namun, rumah sakit plat merah itu pun rupanya setali tiga uang dengan RS Stella Marris.
Karena berlarut-larut tak dilayani, bayi dalam kandungan Ervina tak lagi bergerak. Buah hatinya berhenti menedang perutnya. Ervina mulai panik dan sedih, namun dia tetap berusaha berpikiran positif.
Setelah mondar-mandir ke sana kemari, akhirnya ada juga rumah sakit yang menerimanya bersalin dengan biaya tes Swab yang lebih murah, yakni Rp 600 ribu. Rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ananda.
Sayangnya, saat dideteksi dengan alat persalinan, bayi Ervina sudah tak lagi bernyawa di dalam rahimnya. Ervina pun sangat sedih dengan kenyataan pahit itu. Seandainya kebijakan pemerintah yang disebutkan di awal artikel ini tidak ada, dia bisa langsung dilayani dan bayinya akan lahir dengan selamat.
https://www.indozone.id/news/YvsnWJ7/pilu-wanita-hamil-ditolak-bersalin-karena-tak-mampu-bayar-tes-covid-19-bayinya-meninggal
KLARIFIKASI IDI
(Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin)
MAKASSAR - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar turut berduka atas kasus yang menimpa Ervina Yana (30). Pasien yang kehilangan nyawa bayi dalam kandungannya.
Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin mengatakan sesuai protokol yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 tentang Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir selama Pandemi Covid-19 No: B-4 (05 April 2020), semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan pemeriksaan Rapid test jika reaktif akan dilakukan pemeriksaan swab test.
“Tentu kita semua bisa merasakan apa yang di rasakan ibu EY, sudah lama mengandung namun akhirnya tidak bisa melihat buah hati lahir dengan selamat. Cuma perlu diluruskan bahwa bukan karena dua rumah sakit menolak ditindaki dalam hari bersamaan akibat tidak mampu membayar swab test sebagai syarat untuk bisa dirawat sehingga bayi dalam kandungan tidak bisa diselamatkan,” kata dr Yudi melalui rilisnya, Kamis (18/6/2020).
Pihak IDI Makassar sendiri telah melakukan koordinasi dengan RS Stella Maris, RS Unhas dan RSIA Ananda terkait kronologis kasus tersebut.
Kronologi Kasus
Dimulai sejak Rabu 10 Juni 2020 lalu, saat Ervina Yana masuk ke RS Stella Maris atas rujukan dari dokter praktek. RS Stella Maris terkait hal ini, disebutkan bahwa setelah hasil rapid test diketahui reaktif, maka tindakan operasi tidak dapat dilakukan kecuali ada hasil swab.
Sementara, pemeriksaaan swab PCR butuh waktu 3-4 hari, padahal rencana mau dilakukan operasi SC elektif. SC adalah akronim dari Sectio Caesaria, operasi yang begitu lazim dalam dunia persalinan untuk Ervina Yana direncanakan esok harinya (11 Juni 2020). Hal ini disampaikan juga kepada dokter perujuk dan menyarankan agar ibu Ervina Yana dirujuk ke RS Unhas.
RS Stella Maris mengatakan, karena tidak ditemukan ada indikasi kedaruratan kehamilan, dan juga karena RS Stella Maris bukanlah Rumah Sakit Rujukan Penyangga Covid-19, maka pasien (dimana hasil Rapid test nya reaktif) dirujuk ke RS Unhas.
Pasien kemudian diinformasikan mengenai alur rujukan ke RS Unhas melalui SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi). Masalahnya, menurut pihak RS Stella Maris, pasien ingin langsung ke RS Unhas pada saat itu juga sehingga petugas IGD tidak sempat melakukan SISRUTE.
Malam itu (10 Juni 2020) pasien menuju ke RS Unhas. Kemudian didaftarkan untuk dirawat poli Covid pagi 11 Juni termasuk pemeriksaan PCR swab sebab hasil rapid test reaktif dan ini gratis tapi pasien tidak datang.
“Hal ini dibenarkan oleh Humas RS Unhas dr. A. Alfian Zainuddin hasil koordinasi dengan rumah sakit Unhas,” kata Yudi.
Lanjut Yudi, hasil diskusi IDI Kota Makassar dengan pemilik sekaligus dokter spesialis Obgyn RSIA Ananda, dr Fadli Ananda, Sp.OG, Selasa (16 Juni 2020) sekitar pukul 14.00 WITA, pasien akhirnya ke RSIA Ananda.
“Jadi ada selang waktu 6 hari setelah dari rumah sakit Stella Maris dan RS Unhas, baru ibu ervina Yana ke RSIA Ananda dengan keluhan gerakan bayi dalam kandungan tidak ada pergerakan seperti biasanya,” jelas Yudi.
Dari anamnesis lanjutan diketahui pasien telah melakukan rapid test di rumah sakit lain sebelum ke RSIA Ananda dengan hasil yang juga reaktif.
Sesuai protokol Covid-19, maka pasien dilayani dan diobservasi sambil disiapkan rujukan ke RS pusat rujukan Covid-19 serta dilakukan swab test karena hasil rapid test nya reaktif.
“Dari hasil pemeriksaan dan USG oleh dokter di RSIA Ananda, ditemukan denyut jantung janin sudah tidak ada dan tanda-tanda telah terjadi KJDR (Kematian Janin Dalam Rahim) lebih dari 1 hari,” lanjut Yudi.
Dokter obgyn yang memeriksa kemudian memberi pengantar untuk masuk rawat inap Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo sebagai rumah sakit rujukan Covid dengan rencana tindakan operasi SC elektif.
“Sudah dilakukan Tes PCR (polymerase chain reaction) atau swab untuk ibu Ervina Yana (30), hasilnya positif Covid-19,” uvap Yudi
IDI Kota Makassar meminta di tengah pandemi Covid-19 agar seluruh pihak lebih memasifkan informasi sosialisasi protap bersalin dan ibu hamil memiliki perencanaan melahirkan dengan baik sebelum memasuki perkiraan melahirkan.
“Jadi tidak benar isu bahwa dua rumah sakit menolak Ibu hamil sehingga mengakibatkan kematian bayi dalam kandungan,” pungkasnya.
Sumber: https://fajar.co.id/2020/06/18/klarifikasi-idi-makassar-soal-penanganan-ibu-hamil-yang-bayinya-meninggal/