Penyerang Novel Cuma Dituntut 1 Tahun Bui, Warganet Geram: Gila! Bikin Cacat Cuma Setahun


[PORTAL-ISLAM.ID]  JAKARTA - Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, cuma dituntut 1 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiyaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama 1 tahun," imbuhnya, seperti dilansir detikcom.

Ronny dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan Ronny dinilai jaksa mencederai institusi polri. Sedangkan hal yang meringankannya adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi polri.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini terjadi pada Selasa, 11 April 2017, pukul 03.00 WIB, Ronny dan Rahmat bergegas menuju ke kediaman Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ronny yang mengendarai motor, sedangkan Rahmat duduk di belakangnya.

Mereka berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan di dalam kompleks itu sembari mengamati setiap orang yang keluar dari masjid itu. Saat melihat Novel Baswedan, Rahmat menuangkan cairan campuran asam sulfat ke dalam gelas mug, dan menyiramkan cairan itu ke wajah Novel.

Karena peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat. Luka itu disebut jaksa telah menghalangi Novel Baswedan dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyidik di KPK.

Cuma Dituntut 1 Tahun???

"Gilak, bikin cacat cmn setahun," komen @dhon3adi.

"1 tahun, matanya Novel seumur hidup cacatnya woy!!!" ujar @idhamrously.

Baca juga :