[PORTAL-ISLAM.ID] Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta pelaku penyiraman air keras terhadapnya dibebaskan.
Kenapa?
Pasalnya, ia sendiri tak yakin apabila kedua orang terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette adalah orang yang menyiramkan air keras ke wajahnya pada 11 April 2017 silam.
"Saya juga tidak yakin kedua orang itu pelakunya," cuit Novel Baswedan melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha, Senin, 15 Juni 2020.
Keraguan Novel Baswedan bukannya tidak berdasar. Meski ia sempat kecewa dengan tuntutan kepada pelaku yang hanya satu tahun, tapi ia ternyata menyimpan keraguan yang cukup berdasar.
Pertama, hal ini karena penyidik dan jaksa penuntut umum tak mampu menjelaskan kaitan bukti dengan keterlibatan pelaku.
Kedua, para saksi juga tidak mengakui bahwa dua orang tersebut adalah orang yang mereka lihat menyiramkan air keras pada waktu subuh ke wajah Novel.
"Ketika saya tanya penyidik dan jaksanya mereka tidak ada yang bisa jelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Ketika saya tanya saksi-saksi yang melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya," terang Novel.
Pelaku saja tidak diketahui yang sebenarnya, apalagi dalangnya.
"Sudah dibebaskan saja daripada mengada-ada," pungkasnya.
Saya jg tdk yakin kedua org itu pelakunya.— novel baswedan (@nazaqistsha) June 15, 2020
Ketika sy tanya penyidik dan jaksanya mrk tdk ada yg bisa jelaskan kaitan pelaku dgn bukti
Ketika sy tanya saksi2 yg melihat pelaku dibilang bukan itu pelakunya. Apalagi dalangnya ?
Sdh dibebaskan saja drpd mengada2. https://t.co/IQ2IabfYPE