NGIBUL 'MAKAR' ALA BONI HARGENS


NGIBUL 'MAKAR' ALA BONI HARGENS

Oleh : Ahmad Khozinudin, SH (Advokat)

Makar, adalah diksi jualan rezim yang digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat dikalangan rakyat. Setiap ada upaya kritik pada kebijakan Pemerintah, penyampaian ketidaksukaan pada kezaliman rezim, selalu dituding Makar.

Isu makar bukan dagangan baru, ibarat kaset ini kaset lama dari lagu lama yang diputar berulang-ulang. Tidak saja pada periode kedua, sejak periode pertama isu makar ini digunakan untuk menakut-nakuti Rakyat.

Sebut saja, kasus tuduhan makar kepada Ust Al Khatath, Bang Hatta Taliwang dkk, Pak Kivlan Zen, Pak Adityawarman, Bang Eggi, dan hingga terakhir kasus tuduhan makar menggunakan Facebook kepada Ali Baharsyah.

Semua kasus ini tak jelas, bahkan diantaranya dipetieskan. Tak ada, satupun delik makar yang bisa dibuktikan di pengadilan. Semua hanya narasi jualan rezim.

Jika ada aktivis dipenjara, rata-rata bukan karena delik makarnya, tetapi biasanya dikenakan kasus pidana ITE atau kasus tuduhan sebar hoax.

Boni Hargens ini, mengulangi lagu lama, menggulirkan isu makar. Bahkan, Boni mengikuti jejak pak Presiden.

Jika pak presiden sebut sudah kantongi dana 11.000 Triliun, Boni juga sebut sudah kantongi nama-nama penggerak makar.

Kalau memang sudah ada namanya, sudah ada buktinya, kenapa tidak langsung proses hukum? Kenapa si Boni cuma cuap-cuap ke media? Jangan-jangan Boni cuma Halu menyebut sudah kantongi nama? Persis, seperti pernyataan presiden yang sudah kantongi dana 11.000 triliun.

Yang unik, diantara tiga cluster makar, boni juga menuding HTI sebagai pelaku Makar.

Kluster Ketiga, menurut tudingan Boni adalah ormas keagamaan terlarang seperti HTI yang jelas-jelas ingin mendirikan negara syariah.

Hehe, Boni ini paham Hukum tidak sich? Dimana dasar hukum menuding HTI sebagai Ormas terlarang? Karena tudingan, mungkin Boni Hargens berfikir tak perlu bukti.

Agar tak salah menilai, kasus HTI itu demikian,

Pertama, HTI pada tahun 2014 mendaftarkan diri sebagai ormas berbadan hukum di Kemenkumham dan dapatlah SK BHP dari kemenkumham yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Perlu diketahui, sebelum mendapatkan SK BHP Kemenkumham, sejak tahun 2009 HTI juga sudah memiliki SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Kemendagri, yang setelah diundangkannya UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas, HTI meningkatkan status legalitas SKT menjadi BHP.

Kedua, ajaran Islam Khilafah yang didakwahkan HTI dituding bertentangan dengan Pancasila. Namun, karena pemerintah tak punya dasar, dikeluarkanlah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas.

Dengan norma baru dalam Perppu ini, Pemerintah dapat mencabut secara sepihak BHP HTI tanpa proses pengadilan. Dan inilah, asal mula Pemerintah menjadi otoriter.

Ketiga, bermodal Perppu Ormas, kemudian Pada tanggal 19 Juli 2017 pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara sepihak mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Isi SK (Beshicking) yang dikeluarkan Kemenkumham hanya mencabut SK BHP HTI. Tidak ada redaksi pembubaran, tidak ada pula Pernyataan sebagai ormas terlarang.

Keempat, pada tanggal 14 Oktober 2017 Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atas pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI di PTUN Jakarta.

Tuntutan (petitum) gugatan adalah agar hakim PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Kelima, Hakim PTUN Jakarta, menolak Gugatan HTI. Ditingkat banding dan kasasi, putusan tingkat pertama PTUN dikuatkan.

Artinya, pengadilan mengesahkan dan menguatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Jadi tak ada putusan yang menyebut HTI Ormas terlarang. Putusan PTUN sesuai kewenangannya, hanya memperkuat putusan administrasi Kemenkumham yang mencabut SK BHP HTI.

Kesimpulan hukumya, HTI hanya dicabut Badan Hukum Perkumpulan (BHP) nya. Sementara, Ormas tak wajib memiliki SK BHP atau SKT.

Dalam pasal 10 UU Ormas, disebutkan bahwa Ormas dapat memilih berbadan hukum (BHP) atau tidak berbadan hukum. Kedudukan HTI saat ini sama seperti FPI, bukan Ormas Terlarang meskipun HTI BHP nya dicabut dan FPI SKT nya tidak diperpanjang Kemendagri.

Ini penjelasan terkait tudingan Boni yang menyebut HTI Ormas terlarang.

Adapun tuduhan makar pada HTI, dapat saya jelaskan:

Pertama, HTI adalah Ormas yang mengemban misi dakwah Islam, tanpa kekerasan, murni politik dan pemikiran.

Sepanjang kiprah dakwah HTI di Indonesia, tidak pernah melakukan atau terlibat kegiatan kekerasan. Semua kritik dan dakwah yang dilakukan HTI (hingga demo yang dilakukan), semua dilakukan dengan santun, tertib, dan memenuhi keseluruhan proses dan prosedur menjalankan hak kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi.

Kedua, saat BHP HTI dicabut secara zalim, HTI menempuh upaya Konstitusional baik melalui MK maupun PTUN. Padahal, dengan jumlah massa dan militansi kader yg dimiliki, bisa saja HTI melakukan demo masif berhari-hari diseluruh Nusantara, dengan tujuan memaksa pemerintah untuk membatalkan keputusannya.

Namun, hal ini tidak ditempuh HTI karena HTI tidak pernah menggunakan jalan kekerasan dan paksaan dalam dakwahnya.

Bahkan, ketika putusan pengadilan PTUN Jakarta mengumumkan kekalahan HTI, semua kader dan simpatisan HTI yang hadir melakukan sujud syukur, bukan mendorong dan merusak pagar, menangis meraung-raung seperti pendukung Ahok.

Aneh Boni ini, aktivitas menyampaikan pendapat elemen anak bangsa, termasuk dakwah HTI dituduh makar. Sementara, OPM yang jelas angkat senjata, membunuh sipil, polisi dan tentara, tak ada tuh suara Boni berkoar koar tereak makar? Apa ini hanya karena Boni mulai lapar, sehingga meracau tidak karuan tentang Makar? []

Baca juga :