Nekat Pergi Haji Bakal Dipidana


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pemerintah RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali mengancam bakal menjatuhkan sanksi pidana dan denda miliaran bagi masyarakat yang masih nekat berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

Kemenag sebelumnya telah mengumumkan batal memberangkatkan jamaah haji tahun ini berdasarkan Surat Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020 mengenai pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M.

Nizar menegaskan, sanksi itu nantinya akan berlaku terhadap WNI termasuk jamaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah atau furoda.

"Tentu kita akan kenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujar Nizar dalam jumpa pers melalui telekonferensi, di Jakarta, Selasa 2 Juni 2020.

Menurutnya, dalam Undang-undang sudah jelas bahwa jamaah haji mujamalah harus diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dan jika aturan itu dilanggar maka terdapat pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggar.

"Sanksinya pidana dan denda sekian miliar. Karena tindakan tersebut masuk ke dalam tindakan ilegal," ujarnya.

Dirinya kembali menekankan bahwa sanksi diperuntukkan bagi mereka yang tetap nekat berangkat haji. "Ini yang menjadi patokan penegakan hukum ketika menindak bagi pelanggar haji dalam konteks ini," pungkas Nizar.[]

Baca juga :