[PORTAL-ISLAM.ID] Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan inisiatif DPR, menuai penolakan keras dari berbagai pihak, bahkan didemo oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan meminta untuk dihentikan pembahasannya. Lantas, bagaimana nasibnya saat ini?
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan pemerintah sudah memberikan sinyal untuk tidak melanjutkan pembahasan karena tidak mengirim surpres. Dengan begitu, pembahasannya saat ini ditunda.
"Dengan pemerintah menunda seperti itu otomatis tidak dibahas, karena kan sudah datang ke DPR yang informasi pemberitahuan penundaan, logikanya gitu, kalau pemerintah telah menyampaikan penundaan otomatis surpresnya nggak datang," kata Awiek kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Legislator dari Fraksi PPP itu mengatakan ada peluang RUU HIP dihentikan dan ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena menimbulkan dinamika. Namun hal itu harus diputuskan melalui rapat kerja untuk evaluasi Prolegnas. Tapi juga menurutnya tergantung pandangan fraksi di DPR nanti.
"Ada peluang untuk ditarik, dan juga nanti fraksi-fraksi bersikap apakah disempurnakan lagi atau dibatalkan itu ada mekanismenya sesuai dengan UU tentang Pembentukan Peraturan UU No 12 tahun 2011 dan No 15 Tahun 2019, semua diatur di situ," ujarnya.
Meski begitu, Awiek mengatakan belum tahu kapan rapat evaluasi akan dilakukan. Namun rapat itu pasti akan dilakukan mengingat banyak yang harus disampaikan dalam Prolegnas.
"Semua bisa tapi kan harus rapat kerja bersama pemerintah, DPD, DPR, dalam rapat evaluasi Prolegnas yang bisa dilakukan sewaktu-waktu. Belum tahu kapan dilaksanakan, cuma memang ada keinginan untuk evaluasi Prolegnas karena memang banyak pandangan yang harus disampaikan," katanya.
Pada Rabu (24/6) siang, sejumlah massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 melakukan aksi unjuk rasa penolakan RUU HIP. PA 212 meminta RUU HIP dihentikan. Bahkan mereka meminta MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi. PA 212 menilai pemerintahan Jokowi membuka ruang yang besar bagi bangkitnya PKI.
"Kita minta mendesak agar MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi," kata Ketua Pelaksana Pergerakan Aksi PA 212 dkk Edy Mulyadi dalam orasinya.
"Kita mendesak sidang umum MPR untuk memberhentikan Jokowi sebagai presiden yang memberikan peluang yang besar bagi bangkitnya PKI dan Neo-Komunisme," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.
"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Mahfud mengatakan RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.
"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang," ujar Mahfud.[detikcom]