Laporan Ustadz Maaher Ditindaklanjuti, Abu Janda Makin Panik !!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pada Rabu, 3 Juni 2020, Ustadz Maaher At-Thuwailibi mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi atas laporannya ke polisi pada 30 November 2019 terhadap Permadi Arya atas dugaan pencemaran nama baik

"ALHAMDULILLAH KAMI TIBA DI BARESKRIM POLRI

DAN LAPORAN KAMI TERHADAP PERMADI ARYA ALIAS ABU JANDA MULAI DITINDAKLANJUTI PENYIDIK

#TangkapPermadiArya," ujar Ustadz Maaher di akun twitternya.

Menurut Pengacara, Djudju Purwantoto, Permadi Arya dibidik pasa 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3 juncto KUHP pasal 310 dan 311.

Pada 30 November 2019 lalu,  Ustadz Maaher At-Thuwailibi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Maaher menyebut Abu Janda telah melakukan fitnah.

"Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama," kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).

Menurut Maaher, Abu Janda telah melakukan penggiringan opini. Dia juga menyangkal tuduhan gurunya seorang teroris.

"Tuduhan dia dan fitnah dia, kemudian dia menuduh saya guru teroris. kemudian dia melakukan penistaan agama, dia mengatakan di akun Instagram nya di video atau vlog yang dia posting di akun Instagram pribadinya, bahwa teroris itu punya agama, dan agamanya adalah Islam. Dia menyebutkan Permadi Arya atau Abu Janda menyebutkan dengan terang, dengan sengaja di ruang publik, bahwa teroris punya agama dan agamanya Islam. Ini jelas penistaan agama, melanggar undang-undang negara republik Indonesia pasal 156 A KUHP," papar dia.

Laporan terhadap Abu Janda ini teregister dengan nomor STTL/555/XI/2019/BARESKRIM tanggal 30 November 2019.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat (3) Jo 27 ayat (3), Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP, Fitnah UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 311 KUHP.
Baca juga :