[PORTAL-ISLAM.ID] Dosen UI Ade Armando melontarkan hinaan kepada mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Prof. Dr. K.H. Din Syamsuddin.
Ade Armando menyebut Din Syamsuddin dengan julukan 'si dungu' gara-gara menjadi keynote speaker acara diskusi online dengan topik 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19' yang digelar hari ini, Senin, 1 Juni 2020.
"Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat," tulis Ade Armando di akun facebooknya, Senin (1/6/2020).
Atas postingannya tersebut, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Jawa Tengah secara resmi telah melayangkan somasi kepada Ade Armando.
"Postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah," bunyi salah satu butir somasi dalam surat yang diterima redaksi, Senin (1/6).
Ade Armando diberi waktu 7 (tujuh) hari untuk meminta maaf dan mencabut postingan. Jika tidak akan diambil tindakan hukum.
"Bahwa jika dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu," bunyi somasi point 5.
BERIKUT SELENGKAPNYA ISI SURAT SOMASI:
Kepada: Pemilik dan Admin Akun Media Sosial FACEBOOK Ade Armando
Yang tersebut di bawah ini:
Nama : ANDIKA BUDI RISWANTO, S.H.
Agama : Islam
Jabatan : Wakil Ketua PWPM Jawa Tengah / Komandan KOKAM Jawa Tengah
Alamat : JIn. Singosari Raya No. 33 Kota Semarang
1. Bahwa pada tanggal 1 Juni 2020 akun media sosial FACEBOOK Ade Armando memposting secara umum status yang berbunyi: "Isu pemakzulan Presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote Speakemya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual Corona menunjukkan pemenntah bergembira di atas penderitaan rakyat" dengan melampirkan flyer foto Bapak Din Syamsudin dibawahnya;
2. Bahwa postingan tersebut mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang sangat menyakitkan bagi warga Muhammadiyah, Pertama fitnah tuduhan Muhammadiyah telah menggulirkan isu pemakzulan Presiden. Kedua penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Bapak Prof. Dr. K.H. Din Syamsudin, M.A., dengan menyebutkan "si dungu" kepada tokoh nasional yang merupakan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2010 dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat tahun 2015 2020 ;
3. Bahwa postingan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk menyerang kehormatan dan nama baik Persyarikatan Muhammadiyah dan pribadi Bapak Prof. Dr. K.H. Din Syamsudin, M.A., oleh karenanya telah masuk dalam unsur pidana melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan danlatau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)";
4. Bahwa KOKAM PWPM Jawa Tengah mengutuk keras tindakan tersebut dan menuntut kepada pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando untuk mencabut postingannya di media social FACEBOOK pada tanggal 1 Juni 2020 tersebut, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dan kepada Bapak Prof. Dr. K.H. Din Syamsudin, M.A., terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media social Ade Armando;
5. Bahwa jika dalam tempo paling lama 7 (tujuh) hari setelah somasi ini diterbitkan, tidak ada itikad baik dari pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando untuk melaksanakan isi somasi ini, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum, pelaporan tindak pidana dan melakukan tindakan hukum lain yang dianggap perlu.
Demikian somasi ini kami sampaikan, untuk diperhatikan pemilik dan admin akun FACEBOOK Ade Armando dan segera dilaksanakan.
FASTABIQUL KHAIRAT.