(Gubernur Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Edi Marsudi)
[PORTAL-ISLAM.ID] Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat mendapat dukungan dari Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat yang akan berlaku efektif per 1 Juli 2020.
"Larangan kantong plastik ini harus didukung penuh di Jakarta karena plastik yang paling sulit terurai, butuh waktu lama dan jumlah sampahnya sudah sangat banyak dan sulit ditangani Pemprov DKI," ujar Prasetio melalui akun Twitter miliknya, Minggu (21/6/2020).
Dirinya mengaku optimis aturan yang dibuat Anies ini bisa efektif diterapkan dengan catatan harus ada sosialisasi dan pengawasan yang masif terus-menerus di seluruh lokasi perbelanjaan mulai dari pasar tradisional sampai dengan Mal.
"Stop kantong plastik mulai hari ini untuk Jakarta lebih baik, Jakarta bebas kantong plastik," kata politikus PDIP itu. [RMOL]