[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo mempersilakan aparat penegak hukum yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk 'menggigit' pejabat maupun para pelaksana yang memiliki niat korupsi dalam penggunaan dana Rp 677,2 triliun untuk penanganan Covid-19.
"Kalau ada yang masih membandel, niat untuk korupsi, ada mens rea (niat jahat) silakan bapak ibu 'gigit' dengan keras, uang negara harus diselamatkan kepercayaan rakyat harus terus kita jaga," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020).
Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 melalui video conference yang diikuti oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhamad Yusuf Ateh, Ketua KPK Firli Bahuri, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, para gubernur, bupati, wali kota serta para pejabat terkait lainnya.
"Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main dalam soal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan tata kekola yang baik harus didahulukan," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, tugas para penegak hukum yaitu kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK dan penyidik pegawai negeri sipil adalah menegakkan hukum. "Tapi saya juga ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah, jangan menggigit yang tidak ada mens rea juga jangan menebarkan ketakutan-ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya," tambah Presiden.
Jokowi mengatakan, BPKP, inspektorat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah aparat internal pemerintah yang harus fokus pada pencegahan dan perbaikan tata kelola. "Selain itu kerja sama sinergi dengan lembaga-lembaga pemeriksa eksternal, BPK, harus terus dilakukan demikian juga sinergi antara aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan dan KPK harus kita lanjutkan," ungkap Presiden.[ROL]