[PORTAL-ISLAM.ID] Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Seperti diketahui pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus tahun lalu. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat saat itu. [Tempo]
[Video - Majelis Hakim bacakan Vonis]
Daannn Hakim membetikan Amar Putusan mengabulkan Gugatan dan menyatakan #internetshutdown di Papua dan Papua Barat adalah Perbuatan Melanggar Hukum— Isnur (@madisnur) June 3, 2020
Alhamdulillah..
Panjang Umur Perlawanan#KeepItOn pic.twitter.com/eoEbY8DBEJ