[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai, Mabes Polri harus segera membebaskan mantan anggota TNI AD Ruslan Buton yang ditangkap karena meminta Jokowi mundur melalui video yang sempat viral.
"Sebab apa yang dituduhkan Polri kepada Ruslan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan hanya menunjukkan sikap parno jajaran kepolisian yang tidak promoter," kata Neta dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (1/6/2020).
Neta menuturkan, Ruslan hanya sebatas menyatakan aspirasi dan penyampaian aspirasi seorang rakyat dijamin oleh UUD 55. Menurutnya, Polri boleh saja menangkap Ruslan namun hanya sebatas mengingatkan
"Polri boleh menangkap dan memeriksa Ruslan, lalu mengingatkannya, untuk kemudian melepaskannya," tuturnya.
Neta menambahkan, langkah Polri yang menangkap dan tidak melepaskan Ruslan terlalu paranoid dengan mengenakan pasal-pasal itu terhadap Ruslan.
Polri lupa dengan kebebasan menyampaikan aspirasi yang dijamin UUD 45. Ruslan sebatas menyatakan aspirasi dan mengingatkan serta tidak tindakan pidana ada ajakan untuk membuat tindakan pidana yang dilakukannya.
"Sebab itu tindakannya itu belum dapat dikualifikasi sebagai sebuah tindak pidana, apalagi membuat kehonaran. Begitu juga mengenai pasal informasi bohong yang disangkakan polisi terhadap Ruslan, menjadi pertanyaan, dimana bohongnya?," kata Neta.
Menurut Neta pernyataan Ruslan tidak bisa serta merta memberhentikan Jokowi jadi presiden. Ia menjelaskan pemberhentian presiden sudah diatur UUD 1945 dengan memenuhi lima persyaratan.
"Pertama jika terlibat korupsi. Kedua, terlibat penyuapan. Ketiga, pengkhianatan terhadap negara. Keempat, melakukan kejahatan dengan ancaman lebih dari lima tahun, kelima kalau terjadi keadaan di mana tidak memenuhi syarat lagi," jelasnya.
"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, Jokowi tidak bisa diberhentikan di tengah jalan, apalagi hanya membuat kebijakan mengatasi Covid-19," tutupnya.
Sebelumnya, Ruslan ditangkap di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis 28 Mei 2020 lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokowi mundur lewat video yang viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Akibat pernyataannya itu, Ruslan dijerat pasal berlapis. Selain pasal tentang keonaran, dia dijerat UU ITE. Yakni Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP.
[Video - Surat Terbuka Ruslan Buton]