Gunakan Pasal 'Karet' UU ITE, MPR Desak Polri Tak Tahan Ruslan Buton


[PORTAL-ISLAM.ID]  Kapten TNI Ruslan Buton ramai jadi perbincangan. Gara-gara Surat Terbuka yang meminta Presiden Jokowi mundur, Ruslan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (28/5) pagi waktu setempat.

Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau ini ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri. Dua orang pamen POM Mabes TNI AD Letkol Rus'an dan Letkol Denny juga mendampingi penangkapan Ruslan ini.

Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai Polri telah menggunakan 'pasal karet' dalam UU ITE. "Beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 311 adalah pasal "karet" yang interpretable 'multi tafsir atau terbuka penafsirannya'.

"Jadi menurut saya, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," ujarnya kepada Wartawan, seperti dilansir Viva.co.id, Senin (1/6/2020).

Ia juga meminta Polri agar terukur dan menahan diri saat menggunakan kewenangannya melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal UU ITE maupun KUHP.

"Harus hati-hati, apalagi penangkapan terhadap Ruslan Buton ini disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil. Apalagi yang disampaikan terduga di medsos itu belum menimbulkan akibat apa-apa," tandasnya.

"Apalagi, tindakan Ruslan ini tidak disertai dengan tindak pidana lainnya mengangkat senjata atau pemberontakan terhadap pemerintah," tambah Anggota Komisi III DPR Ini.

Politisi PPP dari Dapil Jateng ini menambahkan, Polisi bisa saja memproses kasus tersebut tanpa melakukan penahanan. "Polisi harusnya meminta keterangan ahli dulu, apakah yang diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana. Bukan langsung bertindak menahannya," tegasnya.

Polisi lanjut Arsul mengatakan, harusnya polisi menggunakan cara- cara elegan, dengan mengumpulkan alat bukti, dan keterangan ahli. Jika ditemukan adanya tindak pidana, baru tetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan.[]
Baca juga :