[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, buka suara mengenai keputusan Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Namun, Sri Mulyani menambahkan, apabila memang ada peserta PBPU dan BP kelas I dan II yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bisa turun kelas menjadi peserta kelas III.
"Kalau kelas II dan kelas I naik, kalau enggak kuat ya turun saja ke kelas III," kata Sri Mulyani dalam acara Rosi, KompasTV, Kamis 14 Mei 2020.
Sumber: KOMPAS
Berita ini pun dikomentari warganet.
edimaha223: Mentri : Kalau tak sanggup iuran BPJS silahkan turun kelasπ€¬
Rakyat : Kalau ga sanggup Urus negara silahkan Turun☺️
Mentri : Enak aja, gw kan mentri terbaik dunia..
Rakyat : πππ
pisangbakarkeju: Mentri Urusan Jual Negara.. !