Senat AS setujui RUU sanksi China karena pelanggaran HAM atas Uighur


[PORTAL-ISLAM.ID] WASHINGTON - Senat AS pada hari Kamis (14/5/2020) menyetujui undang-undang yang menyerukan pemerintahan Presiden Donald Trump agar memberikan sanksi kepada pejabat China atas perlakuan negara itu terhadap komunitas Uighur di wilayah barat laut Xinjiang.

RUU yang diperkenalkan oleh Senator partai Republik, Marco Rubio, menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan Uighur dan kelompok Muslim lainnya. RUU ini secara khusus memilih seorang anggota Politbiro kuat Tiongkok sebagai yang bertanggung jawab atas “pelanggaran HAM berat” terhadap Uighur.

Senat yang dipimpin Partai Republik meloloskan RUU dengan persetujuan bulat. Langkah Senat dilakukan di tengah hubungan yang terus memburuk antara administrasi Trump dan Beijing atas pandemi Covid-19 yang diklaim oleh Washington karena kurangnya transparansi China tentang wabah awal di sana.

China membantah salah penanganan wabah. Beijing mengutuk langkah-langkah AS mengeluarkan undang-undang dalam mendukung Uighur dan mengganggap itu sebagai serangan jahat dan gangguan serius dalam urusan internalnya yang akan mempengaruhi kerja sama bilateral.

PBB memperkirakan bahwa lebih dari satu juta Muslim Uighur telah ditahan di kamp-kamp di wilayah Xinjiang China dalam beberapa tahun terakhir. Tiongkok membantah telah melakukan penganiayaan terhadap warga Uighur dan mengatakan kamp-kamp itu menyediakan pelatihan kejuruan.

Sumber: Daily Sabah/Turkinesia

Baca juga :