Rizal Ramli: Kalau Ada Hati untuk Rakyat, Jokowi Punya Pilihan Mudah untuk Tidak Menaikkan BPJS. Begini Caranya


[PORTAL-ISLAM.ID]  Ekonom senior sekaligus mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli, mengatakan bahwa sebenarnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya pilihan, bagaimana cara mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

“Pak Jokowi sebetulnya punya pilihan mudah. Batalkan program prakerja Ro 20 Trillium, termasuk setoran abal-abal & KKN provider2 online (Rp5,6 Trilliun),” kata Rizal Ramli, lewat cuitan di akun resmi Twitter-nya,  Jumat 15 Mei 2020.


‘Gunakan itu untuk menyelesaikan masalah BPJS, sehingga tarif tidak perlu naik. Gitu aja ribet yang penting ada hati untuk rakyat,” imbuh Rizal.

Dalam catatan Kementerian Keuangan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memiliki utang atuh tempo sebesar Rp 4,443triliun per 13 Mei 2020. Jumlah itu yang harus dibayarkan kepada rumah sakit, dari total klaim yang mencapai Rp 6,212triliun. Lalu utang klaim yang belum jatuh tempo mencapai Rp 1,031triliun.

Masih dari catatan itu, BPJS Kesehatan  sudah menyelesaikan pembayaran dengan total Rp192,539 triliun. Namun total tersebut adalah hasil akumulasi sejak 2018.

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) prihatin dengan sikap pemerintah yang kembali memaksakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dengan cara menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64 tahun 2020.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat, mengatakan bahwa pemerintah terkesan mempermainkan Putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah membatalkan Perpres No.75 tahun 2019 tentang Perubahan Perpres No.82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Dalam Putusannya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibuat oleh Pemerintah, karena isinya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UUD 1945 dan 3 Undang Undang lain (Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU Kesehatan),” ujar Mirah, Jumat 15 Mei 2020.

“Putusan MA membuat Perpres No.75/2019 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan Presiden harus melaksanakan Putusan MA, dengan menerbitkan Perpres baru yang seharusnya mengembalikan besaran iuran seperti sebelum dinaikkan,” imbuh Mirah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres No.64 tahun 2020 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bedanya besaran iuran dalam Perpres 64/2020 ini jika dibandingkan dengan Prepres 75/2019 yang dibatalkan MA, hanya selisih Rp.10.000, seperti dilansir Indonesia Inside.

Baca juga :