[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Komisaris Utama Pelindo I, Refly Harun berharap tidak ada proses penjatuhan terhadap Presiden Republik Indonesia yang sekarang dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi) di tengah jalan periode 2019-2024.
“Mudah-mudahan kita tidak mengalami proses penjatuhan presiden di tengah jalan,” kata Refly lewat chanel Youtubenya, Senin, 11 Mei 2020.
Pakar Hukum Tata Negara ini menjelaskan Presiden RI bisa saja dijatuhkan. Dalam UUD RI 1945, kata dia, telah diatur perbuatan tercela dalam Pasal 7A ada tiga kategori presiden bisa dijatuhkan yakni melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak pidana berat lainnya.
”Perbuatan tercela tidak diatur dalam konstitusi, rupanya diatur oleh UU Nomor 7/2017 Pasal 169. Ini tidak limitatif. Jadi lebih soal kepantasan, sejauh mana perbuatan tercela itu dianggap tidak pantas sehingga presiden bisa dijatuhkan,” kata dia.
Selengkapnya Video: