[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan untuk melarang pelaksanaan salat Idulfitri 1441 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan. Selain itu Jokowi juga memutuskan tetap melarang mudik saat lebaran demi memutus penyebaran virus corona.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas kabinet yang digelar Selasa (19/5/2020).
"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau salat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, usai rapat terbatas kabinet, Selasa (19/5).
"Larangan mudik juga tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan. Ini keputusan rapat kabinet pagi hari ini," lanjut Mahfud.
Ia menjelaskan, larangan salat Id ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.
Dalam beleid tersebut telah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak.
"Oleh sebab itu pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan itu tidak dilanggar," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut meyakinkan masyarakat terkait bahaya berkerumun saat salat berjamaah.
"Kerumunan salat berjamaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena salatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," jelas Mahfud.
Sumber: CNN