[PORTAL-ISLAM.ID] Kartu Prakerja sudah berjalan dengan payung hukum Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Pra Kerja.
Anehnya, di bagian “mengingat” Perpres tersebut hanya menggunakan UUD 1945 pasal 4 ayat 1. Tidak ada Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum yang lebih tinggi.
Dengan keanehan itu lalu saya membuka UU No.12/2011 pasal 13: Materi muatan Perpres berisi materi yang diperintahkan oleh UU, materi untuk melaksanakan PP atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan. Meskipun kemudian terbit UU No.15/2019 tentang Perubahan atas UU NO.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pasak 13 tidak mengalami perubahan. Bahkan ketentuan dalam pasal 1 (6) pun tidak mengalami perubahan, bahwa PeraturanPresiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-
undangan yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakn kekuasaan pemerintahan.
Jadi saya menilai bahwa Kepres 36/2020 Kartu Pra Kerja telah menginterpretasikan bunyi kalimat “atau untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan” sebagai “maka payung hukumnya cukup dengan UUD 1945 pasal 4 (1) saja”.
Pada UU No.15/2019 jo UU No.12/2011 pasal 7 (2) menyatakan bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Di mana hirarki yang lebih tinggi dari Perpres adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian Perpres No.36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu PraKerja tidak begitu saja bisa melompat dari UUD 1945 langsung ke isi Perpres dan mengabaikan UU dan Peraturan Pemerintah terkait yang telah ada sebelumnya. Dalam hal ini UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. Bahkan dengan Perpres Kartu Pra Kerja menggunakan payung hukum UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, maka sudah tersedia pula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.2/2016 tentang Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional.
Masalah yang kedua adalah penetapan Perpres Kartu Pra Kerja yang tidak mengikuti aturan perundangan yang berlaku.
Pada UU No.15/2019 jo UU No.12/2011 pasal 30 berbunyi Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden. Juga pasal 31 berbunyi: Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden.
Turunannya adalah Perpres No.87/2014 pasal 31 mengenai “berlaku mutatis mutandis”. Dalam konteks ini, kurang lebih artinya “Penyusunan Peraturan Presiden kurang lebih sama persis dengan Penyusunan Peraturan Pemerintah. Dengan demikian
Peraturan Pemeritah dan Peraturan Presiden harus melalui program penyusunan PP/Perpres yang ditetapkan dalam Kepres.
Maka saya melakukan cek pada Kepres No.5/2020 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN
TAHUN 2O2O.
Dari 27 rancangan Perpres yang terlampir dalam Kepres tersebut, tidak satupun tentang Progran Kartu PraKerja.
Juga saya cek lagi Kepres No.12/2019, dari 28 rancangan Perpres tidak ada satupun tentang kartu PraKerja.
Apakah boleh rancangan Perpres disusun di luar perencanaan program penyusunan Perpres?
Soal ini tidak dijelaskan dalam Perpres No.87/2014. Tetapi dengan ketentuan secara ‘mutatis mutandis’
tadi, bisa menggunakan Pasal 30 ayat (2) Perpres No.87/2014 bahwa dalam keadaan tertentu, Rancangan Peraturan Pemerintah dapat disusun di luar perencanaan program penyusunan Peraturan Pemerintah berdasarkan kebutuhan Undang-Undang atau putusan Mahkamah
Agung.
Lalu saya bertanya kembali kebutuhan UU yang mana atau putusan MA yang mana sehingga Perpres Kartu Pra Kerja tidak melalui perencanaan program penyusunan Perpres? Perpres 36/2020 Kartu Pra Kerja tidak menggunakan payung hukum UU satupun, bagaimana dapat mengaitkannya dengan kebutuhan UU.
Implikasi menggunakan payung hukum UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No.31/2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
Maka Perpres Kartu PraKerja maupun aturan pelaksanaannya harus menetapkan dan menjalankan Sistem Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam materi/kurikulum/silabus pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi kerja dilakukan secara sistematis, obyektif dan melalui uji kompetensi sesuai SKKNI.
Selain itu pelatihan kerja harus memperhatikan kebutuhan pasar kerja, dan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan. Sedangkan mengenai pendanaan pelatihan kerja, harus dilaksanakan dengan prinsip efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, transparansi, dan berkelanjutan.
Fakta Kartu Prakerja berjalan
– video materi pelatihan kurang lebih sama dengan yang dapat diunduh gratis di Youtube. Lalu mengapa negara harus membayar materi pelatihan yang disediakan Platform jika bisa berhemat?
Sesuai anggarannya, diakokasikan Rp.5,6 triliun untuk membeli materi video pelatihan.
– Lembaga pelatihan adalah lembaga yang terakreditasi SKKNI, juga sertifikasinya. Testimoni peserta, bahwa sertifikat pelatihan dikeluarkan pihak Platform seperti RuangGuru, Tokopedia, Bukalapak dll.
– materi pelatihan tidak sesuai kebutuhan pasar kerja seperti pelatihan memancing dan ojek online.
– proses mulai dari menonton video hingga mendapatkan sertifikat dapat relatif singkat (kurang dari satu jam) karena tidak ada pengawasan. Peserta tidak perlu nonton semua video sampai habis, atau isi semua pertanyaan tes, tapi tetap mendapatkan sertifikat pelatihan.
– testimoni peserta mayoritas lebih mengejar insentif uang tunai per bulan daripada ikut pelatihannya.
Dari 2 aspek yang dibahas di atas atas Perpres No.36/2020 tentang Kartu PraKerja, yaitu aspek mengabaikan UU dan PP terkait, dan penetapannya tidak mengikuti aturan perundangan yang berlaku.
Maka jika pemerintah menjalankan prinsip Good Governance, sudah seharusnya pemerintah segera mencabut Perpres Kartu Pra Kerja karena berpotensi ‘Abuse of Power’ dan koruptif.
Jika pemerintah tidak mencabutnya segera, maka publik akan melakukan Judicial Review atas Perpres 36/2020 dan sekaligus atas UU No.15/2019 jo UU No.12/2011.
Penulis: Gde Siriana Yusuf