[PORTAL-ISLAM.ID] Bagi warga yang telah meninggalkan Jakarta sebelum Lebaran, Anda sebaiknya tidak langsung kembali ke wilayah Ibu Kota dan sekitarnya. Pemerintah meminta warga tak buru-buru kembali ke Jabodetabek untuk mencegah persebaran virus Corona.
Melalui keterangan tertulis, juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengimbau masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah dalam situasi pandemi COVID-19. Kendati tidak mudah, situasi itu harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota, yang sekarang ini menjadi episentrum COVID-19, justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.
Dalam keterangannya melalui media center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Yuri juga mengajak masyarakat mulai menjalani pola hidup baru, cara berpikir baru, dan bertindak untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Pahami bahwa dalam situasi yang saat ini terjadi, kita tidak boleh menggunakan cara pikir, cara tindak, seperti situasi di masa-masa lalu. Inilah yang kemudian beberapa kali pemerintah, bahkan Bapak Presiden sendiri mengatakan, kita harus bersabar. Situasi ini tidak mudah. Namun kita yakin, dengan kebersamaan, pasti kita akan bisa melakukan," kata Yuri dalam keterangan tertulis, Senin 25 Mei 2020.
Selain itu, Yuri menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik keluar maupun masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Adapun masa PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian. Siapa pun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
"Prinsipnya adalah bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI," kata Yuri.
Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia telah memberlakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.
Kepala Divisi Humas Polri Argo Yuwono juga mengimbau masyarakat agar tidak kembali masuk ke Jakarta. Sebagaimana diketahui, kasus positif COVID-19 di Ibu Kota paling tinggi.
Masyarakat yang tidak memiliki keterampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan tidak kembali ke Jakarta," kata Argo, Sabtu 23 Mei 2020,.
Dalam pelaksanaan penyekatan-penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan. Kemudian mereka akan meminta kendaraan yang akan kembali ke Jakarta putar balik.
"Artinya, kita berharap semuanya patuh dan kemudian mengikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah," jelas Argo.
Berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 per Ahad 24 Mei 2020 di DKI Jakarta menjadi 6.634 setelah ada penambahan 119 orang. Angka tersebut juga menjadikan Provinsi DKI Jakarta menjadi wilayah dengan kasus tertinggi di antara 34 provinsi lainnya di Indonesia.
Sedangkan kasus sembuh totalnya adalah 1.586, setelah ada penambahan sebanyak 22 orang. Kemudian yang dinyatakan meninggal sebanyak 501.
Sumber: Detik