NAHLOH! Kena Batunya.. Menkominfo dan Tokopedia Bakal Disidang, Ini Sebabnya!


[PORTAL-ISLAM.ID]  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang pertama gugatan yang diajukan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terhadap Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Tergugat I) dan PT Tokopedia (Tergugat II).

Perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 235/PDT.G/2020/PN.JKT.PST, mulai disidangkan pada 10 Juni 2020.

"Kami telah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikirimkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung dan akan hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dari Pengadilan," ujar Ketua KKI David dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu 13 Mei 2020.

Sebelum gugatan diajukan, CEO Tokopedia, William Tanuwijaya pada 12 Mei 2020 mengirimkan email blast kepada para pemilik akun Tokopedia mengakui adanya pencurian data oleh pihak ketiga yang tidak berwenang terkait informasi pengguna Tokopedia.

Menanggapi hal tersebut, David menyatakan Tokopedia selama ini tidak jujur karena dalam rilis sebelumnya tanggal 3 Mei yang hanya mengatakan "sehubungan dengan adanya isue kebocoran data tokopedia memastikan data password dan akun keuangan pelanggan aman" padahal Menkominfo sendiri sudah mengatakan "berdasarkan laporan Tokopedia ada data yang bocor berupa nama akun pengguna, nomor telepon dan email".

"Jadi untuk apa Tokopedia menutupi informasi ke pemilik data? Hal ini juga dapat dikategorikan menutup-nutupi tindak kejahatan," ungkap David.

Selain itu David mengatakan mengenai apa yang dilakukan CEO Tokopedia dalam rilis melalui email belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (5) PP No. 71 Tahun 2019 jo.

Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c PM Kominfo No. 20 Tahun 2016, yang mengharuskan Tokopedia untuk memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi dalam hal terjadi kegagalan perlindungan terhadap Data Pribadi yang dikelolanya.

“Hal ini dilakukan agar para pemilik Data Pribadi dapat mengetahui detail informasi Data Pribadi apa saja mengalami kebocoran atau gagal dilindungi oleh pihak Tokopedia serta melakukan tindakan pencegahan-pencegahan lainnya sehubungan dengan Data Pribadi tersebut.” katanya.

David mengatakan, pengakuan dari CEO Tokopedia bahwa terjadi pencurian data oleh pihak ketiga membuktikan telah terjadi kegagalan perlindungan data pribadi dan sudah sepatutnya seluruh sistem penyelenggaraan elektronik yang dilakukan Tokopedia diaudit pemerintah.

Sebelumnya, kronologi dugaan bocornya data pengguna Tokopedia yang awalnya berjumlah 15 juta bermula dari cuitan akun @underthebreach yang mengklaim dirinya sebagai layanan pengawasan dan kebocoran data asal Israel, 2 Mei 2020.

Disebutkan, data tersebut dijual seharga 74 juta rupiah ke pasar gelap. Data yang dibocorkan berupa nama, email, tanggal lahir, dan password.
Baca juga :